Pemindahan Ibu Kota Negara
PPP Setuju Adanya RUU Pemindahan Ibu Kota
Arsul juga mengaku DPR RI perlu mendapat penjelasan rinci mengenai rencana pemindahan ibu kota tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani setuju dengan wacana penyusunan RUU (Rancangan Undang-undang) pemindahan ibu kota.
Menurutnya RUU tersebut akan menjadi landasan program jangka panjang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke kawasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur yang baru saja diumumkan Presiden Joko Widodo.
“Perlu adanya landasan UU karena proses ini kan lama, dengan adanya UJ itu akan mengikat siapapun baik DPR RI maupun presiden selanjutnya untuk melanjutkan proses tersebut, takutnya nanti presiden berikutnya berubah pikiran” ujar Arsul di Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Baca: Kronologis Perwira Polisi Polda Metro Dianiaya Sopir Angkot di Depok, Korban Babak Belur
Jika sudah diumumkan, Arsul berharap Presiden dan pemerintah segera mendiskusikan soal RUU pemindahan ibu kota untuk kemudian dijadikan sebagai Prolegnas (program legislasi nasional) lima tahunan.
Arsul juga mengaku DPR RI perlu mendapat penjelasan rinci mengenai rencana pemindahan ibu kota tersebut.
Baca: Komisi VIII: Nilai Kebangsaan Harus Ditanamkan pada Tiap Pesantren
“Secara prinsip Fraksi PPP setuju, namun demikian sebagai perwakilan rakyat kami butuh penjelasan detail karena rencana ini harus diperhitungkan secara matang dan harus ada landasan hukum kuat,” pungkas Arsul.