Selasa, 7 Oktober 2025

Ibu Kota Baru

Ibu Kota Baru RI: 9 Alasan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara Dipilih hingga Habiskan Rp446 T

Melalui konferensi pers, Jokowi menyatakan ibu kota baru RI bakal berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara

Penulis: Daryono
twitter/KemenPUPR
Peta Kalimantan, terdapat Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara sebagai lokasi ibu kota baru RI 

TRIBUNNEWS.COM - Lokasi ibu kota baru RI resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (26/8/2019).

Melalui konferensi pers, Jokowi menyatakan ibu kota baru RI bakal berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Saat mengumumkan ibu kota baru, Jokowi terlihat didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Selain itu, terlihat juga sejumlah pejabat pemerintahan, di antaranya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Hadir juga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Baca: Ibu Kota Pindah Ke Kalimantan Timur, Isran Noor Buat Peraturan Gubernur Kunci Harga Tanah

Terdapat sejumlah alasan mengapa Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara dipilih sebagai lokasi ibu kota baru.

Di sisi lain, pemindahan ibu kota bakal menghabiskan dana sekitar Rp 466 triliun.

Atas pengumuman lokasi ibu kota baru ini, Komisi II DPR memberi kritikan. 

Berikut rangkuman terkini berita pemindahan ibu kota RI sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

1. Alasan Pemilihan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara Dipilih jadi Lokasi Ibu Kota Baru

Agar lebih mudah dipahami, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuat infografis 9 asalan pemilihan Kutai Kartanagara dan Penajam Paser Utara jadi lokasi ibu kota baru.

Sembilan alasan itu yakni :

  • Lokasi strategis, berada di wilayah tengah Indonesia
  • Lokasi bebas bencana gempa bumi dan tsunami
  • Ketersediaan lahan luas milik negara
  • Kemiringan lahan dan daya dukung tanah
  • Ketersediaan sumberdaya air
  • Lokasi bebas bencana banjir, kebakaran hutan dan lahan
  • Dekat dengan kota yang sudah ada dan berkembang
  • Daya dukung sosial budaya, terutama keterbukaan terhadap pendatang
  • Memenuhi perimeter pertahana dan keamanan

2. Butuh Anggaran Rp 466 triliun

Dalam penjelasannya, Jokowi juga memaparkan kebutuhan anggaran untuk pemindahan ibu kota

Menurut Jokowi pemindahan ibu kota bakal menelan dana Rp 466 triliun

"Perlu kami sampaikan bahwa toal kebutuhan untuk ibu kota baru kurang lebih Rp 466 T," kata Jokowi. 

Presiden Jokowi umumkan ibu kota baru, di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Presiden Jokowi umumkan ibu kota baru, di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Baca: 3 Stadion Megah Bertaraf Internasional yang Terletak di Ibu Kota Baru Indonesia

Menurut Jokowi, dana pemindahan ibu kota itu tidak seluruhnya berasal dari APBN. 

Dana yang bersumber dari APBN hanya 19 persen dari total kebutuhan. 

Sisanya bakal berasal dari KPBU, investasi swasta dan BUMN. 

"Nantinya 19 persen akan berasal dari APBN. Itupun berasal dari skema kerjasama pengeloaan aset di ibukota baru dan di DKI Jakarta. Sisanya akan berasal dari KPBU (kerjasama pemerintah dan badan usaha) serta investasi langsung swasta dan BUMN."

3. Kritik DPR

Atas pengumuman lokasi ibu kota baru RI, kalangan DPR memberikan kritik. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mempermasalahkan pengumuman pemindahan ibu kota yang dilakukan Jokowi

Semestinya, pengumuman itu dilakukan setelah rancangan undang-undang tentang pemindahan ibu kota rampung terlebih dahulu.

"Menurut saya, ini prosedur yang salah dan harus diperbaiki. Mestinya begini, Pak Presiden sudah bilang (pada) 16 Agustus minta izin (memindahkan ibu kota). Bukan seperti itu. Mana rancangan undang-undangnya? Mana naskah akademisnya? Habis itu DPR akan punya musyawarah," ujar Mardani ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Politikus PKS itu menekankan, rencana pemindahan ibu kota negara bukan hanya kewenangan eksekutif saja, melainkan juga legislatif.

MPR dan DPR RI harus terlibat dalam proses pemindahan ini.

Sudah menjadi prosedur yang lazim bahwa sebelum kebijakan besar dieksekusi, ada landasan yuridis yang harus diselesaikan.

Selanjutnya, kajian akademis juga harus dilakukan, menyusul setelah itu yakni kajian ekonomis dan geografis.

Jadi, lanjut Mardani, pemerintahan Jokowi boleh saja bekerja cepat, tetapi prosedur tetap tidak boleh ditabrak.

"Kewenangan tidak boleh diabaikan. Karena ketika kita tidak good government, nanti yang terjadi adalah abuse of power," ujar dia.

Baca: 4 Kecamatan di Penajam Paser Utara yang Diajukan Sebagai Lokasi Ibu Kota Negara yang Baru

Ia sekaligus mengklarifikasi bahwa pernyataannya ini bukan bertujuan untuk menghambat pemindahan ibu kota.

Mardani hanya ingin mendorong agar prosesnya didasarkan sesuai dengan peraturan perundangan.

"Diingatkan ke Presiden, kami bukan mau melambat-lambatkan, tapi kami ingin semua sesuai dengan prosedur," kata Mardani.

4. Pemerintah Siapkan RUU Pemindahan Ibu Kota 

Setelah mengumumkan secara resmi lokasi ibu kota baru, Jokowi menyatakan bakal menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota. 

"Sehubungan dengan itu, pemerintah akan segera menyiapkan RUU untuk disampaikan ke DPR," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Jokowi telah menyurati Ketua DPR Bambang Soesatyo mengenai keputusan tersebut.

Presiden Jokowi juga telah melampirkan hasil kajian mengenai calon ibu kota baru.

Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang P.S. Brodjonegoro, yang ditemui usai diskusi di kantor Ombudsman RI (ORI), Kuningan, Jakarta Selatan ini, pada Kamis (15/8/2019).
Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang P.S. Brodjonegoro, yang ditemui usai diskusi di kantor Ombudsman RI (ORI), Kuningan, Jakarta Selatan ini, pada Kamis (15/8/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan, pada 2020 fase persiapan dimulai.

Pada fase tersebut, ujar dia, selain mematangkan undnag-undang, pemerintah juga mempersiapkan master plan dan desain.

"Dan juga kemudian kita siapkan, apakah lahan siap," kata Bambang.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Ihsanuddin/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved