MAKI Gugat Praperadilan KPK dan Jaksa Agung Terkait Dugaan Suap kepada Oknum Jaksa Kejati Jateng
Rencananya, sidang perdana gugatan praperadilan itu akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal 26 Agustus 2019
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dan Jaksa Agung terkait perkara dugaan suap kepada oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Rencananya, sidang perdana gugatan praperadilan itu akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal 26 Agustus 2019.
Baca: Terkait Suap Aspidum Kejati DKI, KPK Geledah Kantor Advokat Alfin Suherman & Associates
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan praperadilan itu diajukan MAKI melawan KPK karena tidak menyidik dugaan suap dari Alvin Suherman kepada oknum jaksa, Kusnin, mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Menurut dia, seharusnya KPK menetapkan tersangka terhadap Kusnin.
Namun, kata dia, pada kenyatannya KPK membiarkan Kusnin ditangani dan ditahan oleh Kejagung.
"KPK bersalah karena membiarkan perkara dugaan penerimaan suap oleh Kusnin ditangani Kejagung, berdasar Pasal 50 UU KPK seharusnya KPK yang menangani perkara ini krn pengembangan dari OTT KPK terhadap Alvin Suherman dan Agus Winoto (mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta,-red)" ungkap Boyamin, saat dihubungi, Kamis (22/8/2019).
Selain itu, dia melanjutkan, Jaksa Agung juga digugat karena bersikeras menangani perkara dugaan suap oleh Kusnin.
Padahal, dia menegaskan, Jaksa Agung mengetahui perkara suap tersebut satu rangkaian dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Avin Suherman dan Agus Winoto.
"Jaksa Agung dalam hal ini melanggar Pasal 50 UU KPK, karena terdapat ketentuan jika KPK telah menyidik maka yang lain harus mundur," ujarnya.
Dia menjelaskan, gugatan ini diajukan dengan tujuan hakim akan menyatakan penyidikan oleh Kejagung tidak sah dan memerintahkan KPK untuk melanjutkan dan mengambil alih penyidikan dugaan suap yang diterima Kusnin.
"Gugatan ini diajukan dengan tujuan tidak adanya rebutan penanganan perkara antara KPK dan Kejagung krn senyatanya berdasar UU tentang KPK menyatakan dengan tegas jika KPK telah menyidik suatu perkara korupsi maka yang lain harus mundur," tambahnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, seorang pengacara bernama Alvin Suherman dan Sendy Perico dari pihak swasta atau pihak yang berperkara sebagai tersangka.
Sendy Perico telah dilarang KPK untuk bepergian ke luar negeri atau meninggalkan Indonesia.
Selain Sendy, KPK juga melarang dua orang lainnya, yakni Tjhun Tje Ming serta satu jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta.
Ketiga orang itu dilarang bepergian ke luar negeri sejak 29 Juni 2019.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.
Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alfin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.
Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.
Setelah proses perdamaian rampung, pada Rabu (22/5), pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.
Alfin kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara.
Perantara kemudian menginformasikan kepada Alfin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.
Alfin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.
Kemudian, Alfin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6) karena pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (1/7).
Pada Jumat (28/6) pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman (pihak swasta) mengantar uang ke Alfin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading.
Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sukiman Sugita, seorang pengacara mendatangi Alfin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.
Setelah itu, masih di tempat yang sama pada pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alfin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.
Selanjutnya, Alfin menemui Yadi Herdianto selaku Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.
Baca: Sempat Mangkir, KPK Bakal Kembali Panggil Eks Gubernur Jatim Soekarwo Pekan Depan
Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.
Dari Yadi, uang diduga diberikan kepada Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.