Geledah Rumah Kabid SDA Dinas PUPKP Yogyakarta, KPK Sita Uang Rp 13 Juta
Tak hanya di rumah Aki Lukman Nor Hakim, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain di Solo dan Yogyakarta pada Rabu (21/8/2019).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp130 juta saat menggeledah rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim.
Uang tersebut disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek pada Dinas PUPKP yang telah menjerat tiga orang sebagai tersangka, termasuk dua Jaksa.
"Di rumah saksi yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, dari lokasi ini kami menyita uang sekitar Rp130 juta. Uang ini kami duga masih terkait dengan proyek yang ada di dinas tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Jumat (23/8/2019).
Baca: UPDATE Kasus Narkoba Jefri Nichol, Masih Direhabilitasi, Berkasnya Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan
Baca: Cerita Lengkap Dugaan Praktik Kongkalikong Jaksa Yogyakarta dan Pengusaha di Suap Proyek Saluran Air
Tak hanya di rumah Aki Lukman Nor Hakim, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain di Solo dan Yogyakarta pada Rabu (21/8/2019) dan Kamis (22/8/2018).
Sejumlah lokasi yang digeledah itu, yakni kantor PT Kusuma Chandra dan kantor PT Mataram Mandiri yang berada di Solo.
Selain itu, tim penyidik juga menggeledah kantor Dinas PUPKP dan kantor Badan Layanan Pengadaan (BLP) Yogyakarta.
Dari penggeledahan di sejumlah lokasi selama dua hari tersebut, tim penyidik menyita dokumen-dokumen penting terkait proyek di Dinas PUPKP yang digarap kedua perusahaan tersebut.
"Sebagian besar yang kami temukan adalah dokumen-dokumen terkait dengan proyek," ungkap Febri.
Tim penyidik bakal mendalami berbagai bukti yang telah disita, termasuk uang tunai. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait.
"Tentu kami dalami secara lebih spesifik dalam proses pemeriksaan saksi," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga anggota TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah) Eka Safitra dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Tak hanya dua jaksa, status tersangka juga disematkan lembaga antirasuah terhadap Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana.
Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa secara intensif para pihak yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/8/2019) kemarin.
Dalam kasus ini, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap dari Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Proyek tersebut seharusnya diawasi oleh Eka Safitra selaku TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sementara Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.