Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Soal Ibu Kota Baru, Jokowi Masih Rahasiakan Letaknya Meski Sofyan Djalil Sebut di Kaltim

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum memberitahu letak ibu kota baru, apakah di Kalimantan Timur atau Kalimantan Tengah.

Pos Kupang/Ryan Nong
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum memberitahu letak ibu kota baru, apakah di Kalimantan Timur atau Kalimantan Tengah. 

"Akan kami umumkan pada waktunya," ujar Jokowi di Istana Bogor, Kamis (22/8/2019). 

Menurut Jokowi, dirinya masih menunggu dua kajian yang lebih mendalam dari jajajarannya. Namun, ia enggan menyebut kajian apa yang sedang ditunggu. 

"Masih nunggu kajian, tinggal satu, dua kajian belum disampaikan kepada saya," ucap Jokowi. 

Baca: 10 Nasi Goreng Enak di Malang, Wajib Dicoba Pecinta Kuliner

Baca: Kritik Hidayat Nur Wahid Soal Anggaran Mobil Menteri Baru : Sebaiknya untuk Bantu Korban Gempa

Sementara terkait pernyataan Menteri ATR Sofyan Djalil yang menyebut Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru, Jokowi tidak membantah ataupun membenarkannya. 

"Masih tunggu satu, dua kajian," kata Jokowi

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil memastikan ibu kota baru akan berada di Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan Menteri ATR usai rapat Rancangan Undang-Undang Pertanahan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

“Iya sudah diputuskan (ibu kota baru, red) di Kalimantan Timur, hanya spesifiknya yang belum,” ujar Sofyan.

Sofyan menegaskan saat ini pemerintah menunggu kepastian lokasi ibu kota sebelum mengunco tata kelola tanah melalui UU Pertanahan.

UU Pertanahan tersebut akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selambat-lambatnya akhir September.

"Nanti kalau sudah diputuskan kita langsung kunci,” papar Sofyan.

Ia memaparkan core pertama ibu kota baru akan digarap di atas tanah seluas 3.000 hektare, selanjutnya perluasan tanah ditargetkan mencapi 300 ribu hektare.

Sofyan menyebut dengan adanya RUU Pertanahan persoalan spekulan tanah di Kaltim bisa terurai.

“Yang kemarin beredar kan Undang undang pertanahan akan mengatur pajak progresif. Padahal undang undang ini untuk menjegah spekulan tanah,” urai dia.

Sementara Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan RUU Pertanahan harus segera diselesaikan sebelum dibahas di DPR.

"Satu bulan masa kerja ini kita sinkronkan semua K/L(Kementerian Lembaga). Aturan UU yang mengatur di kementerian masing-masing ini akan disatukan secara komprehensif sebagai bahan acuan membahas (daftar inventarisasi masalah) DIM. RUU ke DPR yang waktunya tinggal satu bulan," ujar Tjahjo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved