Tak Terbawa Saat OTT, Kejagung Antar Jaksa Kejari Solo ke KPK
Satriawan merupakan tersangka dalam kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka mengantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satriawan merupakan tersangka dalam kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019 yang baru saja ditetapkan KPK.
Saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/8/2019), Satriawan tidak ikut terbawa. Keberadaan Satriawan tidak diketahui saat itu.
"Kami bersama Jamintel datang ke sini dalam rangka penyerahan saudara SSL yang sudah kita lakukan pemeriksaan pengawasan. Kami terima kasih kepada KPK yang telah bersama-sama membantu kami untuk pembersihan kepada rekan-rekan jaksa," ucap Jamwas Kejagung Yusni di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Baca: Ayam Kampus Pilih Cinta Kilat Ketimbang Jadi Simpanan, Pacar dan Keluarga Tak Tahu
Kata Yusni, Kejagung sedang menunggu KPK memberikan surat penangkapan terhadap tersangka untuk dilalukan pemeriksaan sementara. Sambil menunggu, lanjutnya, Kejagung menunggu putusan bersifat inkrah untuk pemberhentian secara permanen.
"Jadi kita menunggu dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan akan menerima penghasilan 50% dari gaji pokok, yaitu ketentuannya sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008," katanya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengujarkan, pihak Kejagung mengantar Satriawan ke kantor lembaga antirasuah sekira pukul 12.40 WIB.
Baca: Cerita Tatang Koswara Sniper Misterius di Kopassus, Berangkat Bawa 50 Peluru, 1 Butir untuk Dirinya
"Dalam kasus suap terkait dengan proyek di Jogja tersebut, ada 2 orang jaksa yang jadi tersangka, 1 orang sudah kami amankan pada saat kegiatan tangkap tangan, yaitu Jaksa ESF dan satu orang lagi Jaksa SSL kemarin belum kami amankan, dan tadi diantar oleh Kejaksaan Agung," ujar Febri.
Febri menyampaikan, saat ini Satriawan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Akan tetapi, dia belum bisa mengatakan apakah Satriawan dapat langsung ditahan atau tidak.
"Mungkin nanti bisa kami sampaikan perkembangan lebih lanjut," katanya.
Dalam kasus ini, selain Satriawan, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF). Keduanya pun sudah ditahan KPK pada Selasa (20/8/2019) malam.
Baca: 5 Fakta Gempi yang Membuat Location Unknown Trending, Muncul di IG HONNE
Dalam konstruksi kasus itu disebutkan bahwa pada Tahun Anggaran 2019, Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksanakan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar. Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Eka. Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan. Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
Selanjutnya, Eka bersama pihak-pihak dari PT Manira Arta Mandiri yaitu Gabriella sebagai Dirut, Novi Hartono sebagai Direktur, dan Komisaris dengan inisial NAB melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan milik Gabriella dapat mengikuti dan memenangkan lelang.
"Hal tersebut dilakukan antara lain dengan cara menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran harga perkiraan sendiri (HPS) maupun besaran harga penawaran yang disesuaikan dengan spesifikasi/persyaratan yang dimiliki oleh perusahaan milik GYA. Selain itu, ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang," kata Wakil Ketua Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Baca: Lansia Paling Berisiko Alami Penyakit Degeneratif, Efek Gaya Hidup Tidak Sehat Sewaktu Muda
Selanjutnya, Eka selaku tim TP4D kemudian mengarahkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Aki Lukman Nor Hakim untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat harus adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan tenaga ahli K3.
Eka kemudian mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan milik Gabriella itu bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang.
"GYA, NVA, dan NAB kemudian menggunakan bendera perusahaan lain, yaitu PT Widoro Kandang (PT WK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS) untuk mengikuti lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta," ujar Alex.
Ia menyatakan penawaran yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan Gabriella itu mendapat peringkat satu dan tiga pada penilaian lelang.
Baca: Timika Papua Mulai Kondusif, Polres Mimika Amankan 20 Orang Diduga Pemicu Aksi Anarkis
"Pada 29 Mei 2019, PT WK diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar. Diduga komitmen fee yang sudah disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek," kata Alex.
Terdapat beberapa tiga kali realisasi pemberian uang, yaitu pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan.
"Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019, sehingga dalam OTT ini, KPK mengamankan uang Rp110.870.000 sebagai barang bukti yang diduga merupakan penerimaan ketiga dalam perkara ini," ujar Alex.