Bareskrim Tangkap Otak Sindikat Penipu Online Internasional yang Gasak Uang Hingga Rp 113 Miliar
Bareskrim Polri berhasil menangkap NA alias Iren, mastermind atau otak dari sindikat internasional penipuan online yang menggasak uang hingga Rp 113 M
"Pelaku peretas diduga memerhatikan data-data yang disimpan di email Zisimos Papaioannou dan memalsukan form pembayaran ke PPF Banka yang berada di Ceko, sehingga berhasil melakukan instruksi kepada PPF Banka untuk mentransfer uang sejumlah 6,9 juta Euro dan ditransfer ke rekening Bank di Indonesia atas nama CV. Opap Investment Limited," ujar Rickynaldo, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Berkaca akan hal itu, tim Siber Bareskrim kemudian berkoordinasi dengan sejumlah kepolisian siber negara lain. Antara lain Ceko, Inggris, Yunani, US, Nigeria, dan Malaysia.
Rickynaldo menuturkan bahwa IP address peretas terlacak dan berlokasi di Nigeria, UEA (Dubai), Inggris, dan Norwegia. Tim pun melakukan profiling hingga ditangkaplah para tersangka.
Lebih lanjut, ia mengungkap pula peran masing-masing tersangka.
KS diketahui adalah penerima aliran dana hasil kejahatan untuk pembelian valuta asing.
Sementara keempat tersangka lainnya disebut berperan menyiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penerimaan aliran dana hasil kejahatan.
"Sindikat ini memulai persiapannya dengan membuat akta notaris fiktif, akta pembuatan CV fiktif, SIUP SITU fiktif, kemudian membuka beberapa rekening Bank atas nama CV yang sama dengan nama perusahaan korban untuk menampung uang hasil dana transfer," kata dia.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 KUHP.
"Tersangka dikenakan dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara," tandasnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan kepolisian berupa 7 unit mobil berikut BPKB, 31 dokumen pendirian CV, 7 sertifikat tanah dan bangunan, 5 KTP, 11 kartu debit ATM Bank, 7 handphone, 13 stample perusahaan, 10 buah kartu NPWP, 4 BPKB mobil, uang sejumlah Rp 742.600.000.