KPK Periksa Saudari Kembar Almarhumah Istri Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar
KPK memanggil tiga orang untuk penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Emirsyah Satar
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019). KPK resmi menahan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesian(Persero) Tbk. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Adapun untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi USD2,3 juta dan EUR477.000 yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
Rumah, apartemen dan rekening tersebut sejauh ini sudah disita KPK atas bantuan komisi antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau, dan Serious Fraud Office, asal Inggris.
Dalam pengembangan kasus ini, diduga juga ada keterlibatan beberapa pabrikan asing yang perusahaan induknya ada di negara yang berbeda-beda.