Selasa, 30 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RUU Pertanahan

Sejumlah koalisi masyarakat sipil menolak rancangan undang-undang pertanahan yang kini pembahasannya berada di DPR.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo mencoba alat ukur tanah saat peresmian pemasangan tapal batas kepemilikan tanah di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (2/3/2019). Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara menyambut baik pencanangan tanda tapal batas kepemilikan tanah ini dikarenakan bagian dari program nasional yakni sertifikat tanah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah koalisi masyarakat sipil menolak rancangan undang-undang pertanahan yang kini pembahasannya berada di DPR.

Perwakilan gerakan masyarakat sipil yang terdiri dari gerakan tani, masyarakat adat, nelayan, akademisi dan pakar agraria menyimpulkan bahwa RUU Pertanahan tidak memenuhi syarat secara ideologis, sosiologis dan bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960. Bahkan RUUP dinilai berwatak kapitalisme neoliberal.

"Dengan pertimbangan tersebut, kami menolak RUU Pertanahan yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI dan Pemerintah, serta mendesak Ketua DPR RI dan Presiden RI untuk membatalkan rencana pengesahan RUU Pertanahan," ujar Nurhidayati, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam siaran pers
Selasa, (13/8/2019).

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUUP) disusun tanpa mempertimbangkan situasi agraria terkini.

Menurut mereka Indonesia saat ini tengah mengalami 5 (lima) pokok krisis agraria, yakni: Ketimpangan struktur agraria yang tajam, maraknya konflik agraria struktural, kerusakan ekologis yang meluas, laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian, emiskinan akibat struktur agraria yang menindas.

"Oleh karena itu, RUUP seharusnya menjawab 5 krisis pokok agraria di atas yang dipicu oleh masalah-masalah pertanahan," katanya.

Merujuk pada naskah RUUP yang terakhir, koalisi memandang bahwa RUUP gagal menjawab 5 krisis agraria yang terjadi. UU terkait pertanahan seharusnya menjadi basis bangsa dan Negara kita untuk mewujudkan keadilan agraria sebagaimana dicita-citakan pasal 33 UUD 1945, Tap MPR IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam (PA-PSDA) dan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam RUUP saat ini. Pertama yakni RUU Pertanahan bertentangan dengan UUPA 1960.

"Meskipun dalam konsiderannya dinyatakan bahwa RUUP hendak melengkapi dan menyempurnakan hal-hal yang belum diatur oleh UUPA, akan tetapi substansinya semakin menjuh dan bahkan bertentangan dengan UUPA 1960," katanya.

Selain itu masalah Hak Pengelolaan (HPL) dan Penyimpangan Hak Menguasai dari Negara (HMN). HPL selama ini menimbulkan kekacauan penguasaan tanah dan menghidupkan kembali konsep domein verklaring, yang tegas dihapus UUPA 1960.

Sementara Hak menguasai dari negara yang telah ditetapkan oleh Putusan MK No.001-021-022/PUU-1/2003 telah diterjemahkan RUUP secara menyimpang dan powerful menjadi jenis hak baru yang disebut Hak Pengelolaan (HPL).

Selanjutnya, masalah Hak Guna Usaha (HGU). Dalam RUUP, HGU tetap diprioritaskan bagi pemodal skala besar, pembatasan maksimum konsesi perkebunan tidak mempertimbangkan luas wilayah, kepadatan penduduk dan daya dukung lingkungan. Masalah lainnya, RUUP mengatur impunitas penguasaan tanah skala besar (perkebunan) apabila melanggar ketentuan luas alas hak.

"RUUP juga tidak mengatur keharusan keterbukaan informasi HGU sebagaimana amanat UU tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Putusan Mahkamah Agung," katanya.

Lalu RUUP tersebut kontradiktif dengan agenda dan spirit reforma agraria (RA). Terdapat kontradiksi antara semangat reform di dalam konsideran dan ketentuan umum RUUP dengan isi (batang tubuh) RUUP itu sendiri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan