HUT Kemerdekaan RI
KIARA: Perayaan HUT Kemerdekaan di Pulau Reklamasi Lukai Hati Masyarakat Pesisir
Peringatan ini dianggap melukai rasa keadilan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional di Teluk Jakarta.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang akan melaksanakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 di Pulau Reklamasi atau Pulau D.
Peringatan ini dianggap melukai rasa keadilan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional di Teluk Jakarta.
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menegaskan peringatan ini bertentangan dengan semangat kemerdekaan RI yang mendorong keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebaliknya, hal ini melanggengkan ketidakadilan sosial bagi masyarakat.
"Peringatan HUT RI yang dilakukan Pemprov DKI di Pulau D adalah bentuk pengkhianatan terhadap spirit dan nilai kemerdekaan RI," kata Susan melalui keterangannya, Rabu (14/8/2019).
Baca: Download Lagu Betrand Peto Sahabat Kecil & Jikalau Kau Cinta Feat Judika, No 1 YouTube Unduh di Sini
Baca: Viral Cuitan Mahasiswi yang Temukan iPhone X di Stasiun & Kembalikan Pada Pemiliknya, Ini Ceritanya
Baca: Uni Eropa Kini Kenakan Bea Masuk Anti Subsidi untuk Produk Biodiesel Indonesia
Baca: Rocky Gerung Misalkan Anies dan Ahok Capres-Cawapres 2024, Politisi Nasdem: Badut kok Dipelihara
Menurutnya, keinginan Gubernur DKI Jakarta untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-74 di Pulau D, menjelaskan bahwa Anies tak memiliki visi untuk melakukan pemulihan Teluk Jakarta, menegakan hukum, serta mewujudkan keadilan sosio-ekologis bagi lebih dari 25 ribu nelayan di Teluk Jakara.
"Rencana Anies Baswedan peringati HUT Kemerdekaan RI ke-74 di Pulau D menegaskan bahwa ia tidak berpihak kepada masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional di Teluk Jakarta," tuturnya.
Susan melihat, proyek reklamasi Teluk Jakarta memiliki masalah sejak awal.
Berdasarkan hal itu, masyarakat pesisir dan berbagai organisasi masyarakat sipil menolak proyek ini.
“Penolakan ini didasarkan pada sejumlah hal, yaitu: hukum, sosial, ekonomi, keterbukaan informasi dan lingkungan hidup. Dari sisi hukum, keberadaan Pulau D jelas-jelas tidak memiliki landasan hukum," katanya.
Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, akibat adanya proyek reklamasi Teluk Jakarta nelayan di Teluk Jakarta mengalami penurunan hasil tangkapan sekaligus penurunan ekonomi.
Pada saat yang sama, kebutuhan mereka terhadap bahan bakar untuk melaut semakin tinggi.
"Sebelum ada proyek reklamasi, nelayan di Teluk Jakarta mendapatkan hasil tangkapan sebanyak 25 kg sampai dengan 3 kwintal per hari. Namun, setelah ada proyek reklamasi mereka hanya mendapatkan tangkapan kurang dari 5 kg. Tak hanya itu, kini nelayan hanya bisa mendapatkan penghasilan dari menangkap ikan sebanyak 300 ribu per hari. Padahal sebelum ada proyek reklamasi bisa mendapatkan penghasilan sampai dengan 3 juta rupiah per hari," jelas Susan.
Berkaca dari fakta ini, peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-74 seharusnya mendorong penyelesaian ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat pesisir, khususnya nelayan di Teluk Jakarta, akibat proyek reklamasi.
"Pesan peringatan kemerdekaan adalah hilangnya ketidakadilan yang ada di tengah masyarakat pesisir. Anies justru memperkuat ketidakadilan itu," tutup Susan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI dipastikan bakal mengadakan upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 di atas tanah Pulau Reklamasi.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-74 yang ditetapkan pada 13 Agustus 2019, dan ditandatangani langsung oleh Anies.
Para PNS di lingkup Pemprov DKI diminta untuk mengikuti upacara HUT RI ke-74 pada hari Sabtu, 17 Agustus 2019, pukul 7.30 WIB, di Kawasan Pantai Maju, Jakarta Utara.
"Agar mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kawasan Pantai Maju, Kota Administrasi Jakarta Utara," bunyi poin a, Ingub tersebut, seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (13/8/2019).
Dalam Ingub itu, Anies juga meminta para pegawainya sudah hadir pada pukul 07.00 WIB dengan berpakaian seragam KORPRI lengkap, celana biru dongker, memakai peci hitam polos dan sepatu hitam.
Sementara untuk pegawai wanita, mengenakan jilbab warna biru dongker dan dilarang memakai celana panjang.