Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2019

PKS: Cukup Lima Saja Pimpinan MPR RI

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan cukup lima pimpinan MPR RI, seperti diatur dalam Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Editor: Johnson Simanjuntak
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Pimpinan MPR RI usai melakukan rapat, mempersiapkan 4 agenda penting, Kamis (18/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak sepakat dengan usulan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait penambahan jumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi 10 orang.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan cukup lima pimpinan MPR RI, seperti diatur dalam Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Penambahan ini juga akan semakin memberatkan beban keuangan negara.

"Ide memasukkan semua unsur hanya akan memberatkan beban keuangan negara. Lima pimpinan cukup," Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Selasa (/8/2019).

Dia menilai sudah tidak waktunya memakai politik akomodasi semua pihak melalui penambahan jumlah pimpinan MPR RI.

Baca: Dino Patti Djalal Usul ke Pemerintah, Banyak Wisata Alam Bagus Tapi Nggak Dinamain

Kepentingan besar bangsa lah menurut dia yang harus dikedepankan.

Karena itu efektivitas kerja wakil rakyat menurut dia yang jauh lebih penting dilakukan di MPR RI.

Dia pun meyakini persatuan bangsa justru menguat dengan kualitas keputusan MPR dan DPR.
Dan itu ada kaitannya dengan kualitas pimpinan bukan kuantitas.

Karena itu dia mendorong agar para wakil rakyat lebih mengefektifkan kinerja lembaga negara baik itu MPR, DPR dan DPD RI.

Karena rakyat telah menggaji para wakil rakyat melalui APBN, sudah seharusnya pula dibalas dengan kinerja yang baik demi memberikan kesejahteraan.

Baca: VIRAL Pria Buang Mobil Hadiah Ulang Tahun dari Orang Tuanya ke Sungai, Ingin Jaguar tapi Dikasih BMW

"Justru kita mesti mulai mengefektifkan kinerja lembaga negara kita. Dana yang dikeluarkan dari rakyat dan mesti diwujudkan dengan kinerja melayani rakyat," jelas mantan Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019 lalu itu.

Jangan Bagi-bagi Kekuasaan

Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengkritik usulan penambahan jumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi 10 orang.

Partai Golkar menanggapi usulan Partai Amanat Nasional (PAN) agar pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi 10 orang untuk meredakan ribut-ribut soal perebutan 'kursi panas' tersebut.

Hendri Satrio menegaskan, MPR RI bukanlah lembaga yang mengakomodasi kekuasaan. MPR adalah lembaga yang mewakil rakyat.

Jadi, imbuh dia, jangan pernah ada agenda kepentingan bagi-bagi kursi kekuasaan oleh elite partai politik di MPR RI.

Baca: Ikut Dubai Expo, Jokowi: Jangan Pilih Tempat di Belakang dan Dekat Toilet, Malu

"MPR itu mewakili rakyat. Karena itu jangan kepentingan bagi-bagi kursi elite partai politik diletakkan, dikedapankan untuk bagi-bagi kekuasan," tegas pendiri lembaga analisis politik KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Senin (12/8/2019).

Sebaiknya dia menyarankan agar tetap fokus pada struktur pimpinan MPR yang sudah diatur dalam Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

"Jauh lebih baik lagi, fokus bekerja untuk menyejahterakan rakyat. Bukan bagi-bagi kekuasaan di MPR," jelas Hendri Satrio.

Saat ini, berdasarkan UU MD3 No 2/2018, pimpinan MPR periode 2019-2024 terdiri atas 1 orang ketua dan 4 wakil yang terdiri atas unsur fraksi dan perwakilan DPD.

Sebelumnya elite PAN mengusulkan agar pimpinan MPR menjadi 10 orang untuk meredakan ribut-ribut soal perebutan tersebut.

Ini menyusul pernyataan PDI Perjuangan yang membuka peluang untuk membuat paket pimpinan MPR bersama eks partai koalisi Prabowo Subianto dengan syarat mendukung amendemen terbatas UUD 1945.

Baca: Kronologi Pembunuhan Gadis dalam Karung, Korban Dicekoki Miras dan Lakukan Ini di Rumah Kosong

"Awal periode ini kan pimpinan MPR 5 orang. Setelah beberapa saat, diubah menjadi 8 orang. Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD," Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Minggu (11/8/2019).

Soal siapa ketuanya, kata dia, itu bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat.

berdasarkan UU MD3 No 2/2018, pimpinan MPR periode 2019-2024 terdiri atas 1 orang ketua dan 4 wakil yang terdiri atas unsur fraksi dan perwakilan DPD.

Sementara itu, sebelumnya, pimpinan MPR berjumlah 8 orang setelah adanya revisi terhadap UU MD3 No 17/2014. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved