Minggu, 5 Oktober 2025

Penipu Tenaga Honorer Habiskan Uang Rp 5,7 Miliar Foya-foya di Mangga Besar Hingga Dikenal Pak Bos

Herman alias Herman Bima tersangka penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menggunakan uang hasil penipuan untuk berfoya-foya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat merilis kasus penipuan berkedok bisa bantu jadi CPNS di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019). 

Pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama 8 tahun sejak Juni 2010 hingga Juni 2018.

"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tim menangkap tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Pulogadung. Saat ditangkap, tersangka sedang bermain kartu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Baca: Jika RUU Pertanahan Disahkan Dampaknya Terjadi Deforestasi Besar-besaran

Baca: KPK Fasilitasi Kejaksaan Agung Rekonstruksi Perkara Suap Pajak

Baca: Beredar Kabar Habib Bahar bin Smith Dianiaya di Lapas Cibinong, Kemenkumham: Hoax

Argo mengungkapkan Herman telah meraup uang hingga Rp 5,7 miliar dari 99 korban.

Para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat, dan Banten.

"Korban kebanyakan berasal dari luar Jakarta. Ada dari NTB, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah," ungkap Argo.

Baca: Gunakan Alat Berat, 2 Rumah yang Diduga Lapak Judi dan Narkoba Dihancurkan

Baca: Cerita Letkol Untung Pranoto, Mantan Preman Terminal yang Rela Bondol Rambut Gondrong Demi Lolos TNI

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada November 2015, Juni 2016, Agustus 2018, dan Oktober 2018.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved