Kamis, 2 Oktober 2025

Alasan Bawaslu Berharap UU Pilkada Direvisi

Bawaslu berharap Undang-Undang Pilkada bisa direvisi sesegera mungkin. Sebab menurut Bawaslu, di dalamnya ada beberapa kekurangan yang rugikan mereka

Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) RI berharap Undang-Undang Pilkada bisa direvisi sesegera mungkin. Sebab menurut Bawaslu, di dalamnya ada beberapa kekurangan yang rugikan mereka sebagai lembaga pengawas Pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Menurutnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang, masih punya kelemahan.

Antara lain yakni UU Pilkada tidak mengenal Bawaslu Kabupaten/Kota, melainkan cuma sebatas Panwaslu Kabupaten/Kota.

Baca: KPK Dalami Aliran Uang Suap ke Bekas Dirut Garuda Indonesia dan Pendiri MRA Grup

Baca: Viral Video Detik-detik Penyelamatan Nyawa Anak Kucing oleh Pemadam Kebakaran

Baca: BIG MATCH Arema FC vs Persebaya Surabaya Liga 1 2019 Live Indosiar, Rabu 15 Agustus

"Mau tidak mau UU Pilkada harus diubah," ungkap Bagja, Senin (12/8/2019).

Alasan lainnya ialah pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Koordinator Sentra Gakkumdu sebagai pihak yang berwenang mengadili pelanggaran pidana Pemilu adalah Bawaslu. Sedangkan dalam UU Pilkada tak diatur ketentuan tersebut.

Kemudian, dalam UU Pilkada proses menangani pelanggaran administrasi Pemilu tidak dilakukan dengan ajudikasi secara terbuka. Tapi dengan cara tertutup yang menghasilkan rekomendasi.

Menurut Bagja, proses penyelesaian pelanggaran lewat cara semacam itu adalah sebuah kemunduran bagi demokrasi.

Sebab masyarakat tak lagi bisa melihat dengan transparan apa dan bagaimana sebuah perkara diselesaikan atau diputus.

"Ini kemunduran jika masih dilakukan. Kalau ajudikasi terbuka, teman-teman bisa melihat si A punya data B punya data, dia beradu di Bawaslu, disampaikan bahkan bisa disaksikan live," ucap dia.

"Jadi jika Bawaslu main-main ini bisa dilihat. Karena sudah terbuka prosesnya," imbuhnya.

Tak hanya itu, kelemahan pada UU Pilkada juga ada pada proses in absentia dalam mengadili sengketa Pemilu.

Yakni, ketika menyidangkan sebuah perkara, pihak terlapor harus hadir dalam persidangan. Jika tidak, maka sidang harus ditunda hingga yang bersangkutan hadir langsung.

"Misalnya tersangka A camat, kemudian dia lari. Kadaluarsa (perkaranya), selesai prosesnya. 6 bulan kemudian dia datang. Dilantik jadi camat. Bayangkan," jelas Bagja.

Oleh karena itu, Bawaslu sangat berharap UU Pilkada bisa direvisi sesegera mungkin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved