Selasa, 7 Oktober 2025

Menkeu Sri Mulyani Naikkan Tunjangan Cuti Bagi Direksi dan Pengawas BPJS Kesehatan

Sri Mulyani menaikkan besaran komponen tunjangan cuti bagi direksi dan pengawas BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Menkeu Sri Mulyani di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (30/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan besaran komponen tunjangan cuti bagi direksi dan pengawas BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Menurutnya, kenaikan tunjangan cuti tidak ada kaitannya dengan persoalan yang dihadapi BPJS Kesehatan terkait defisit keuangannya.

"Itu adalah internal mereka yang berhubungan dengan masalah administrasi, yang berhubungan dengan pengaturan cuti maupun pembayaran," ujar Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Ia pun menegaskan, persoalan desifit keuangan BPJS Kesehatan tidak ada hubungannya dengan kenaikan tunjangan cuti bagi direksi maupun pengawas BPJS.

"Tidak ada hubungannya itu, itu adalah masalah internal yang kami periksa, bagaimana mereka mengatur," ucapnya.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan dari Korporasi Tak Optimal

Baca: Dede Yusuf Ungkap Modus Curang Rumah Sakit dalam Klaim Pembayaran BPJS Kesehatan

Diketahui, Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru berupa tambahan manfaat bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung BI, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung BI, Jakarta, Selasa (30/7/2019). (TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA)

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.02/2019 yang merupakan pembaruan dari PMK 34/PMK.02/2015.

Perbedaannya, tunjangan cuti tahunan yang paling banyak 1 kali gaji kini menjadi dua kali gaji.

Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 aturan tersebut diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan: paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali gaji atau upah.

Naikkan Iuran Semua Kelas

Pemerintah akan menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, untuk semua kelas.

Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko, memberi sambutan saat menghadiri HUT Perum PPD ke-65, Senin (22/7/2019) yang berlangsung di Kantor Perum PPD, Ciputat. Dalam sambutannya dihadapan ratusan karyawan yang hadir Moeldoko memberi ucapan selamat kepada Perum PPD ke-65. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko, memberi sambutan saat menghadiri HUT Perum PPD ke-65, Senin (22/7/2019) yang berlangsung di Kantor Perum PPD, Ciputat. Dalam sambutannya dihadapan ratusan karyawan yang hadir Moeldoko memberi ucapan selamat kepada Perum PPD ke-65. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada saat ini adalah hal wajar, karena jumlah iuran dan beban yang dikeluarkan tidak seimbang.

"Untuk semua kelas (naik iurannya). Saya pikir wajar yah, KPS tidak menangani BPJS Kesehatan, tapi persoalan-persoalannya kami tangani, kami pahami itu sangat wajar iuran dinaikkan," papar Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurutnya, kenaikan iuran merupakan salah satu cara untuk mengganjal defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan yang diperkirakan pada akhir tahun ini mencapai Rp 28 triliun.

Baca: Serli Mengaku Sempat Disekap Prada DP Sebelum Terjadinya Mutilasi Prada DP

"Iya (tekan defisit). Kedua, saya juga tidak ingin ada istilah kesehatan itu murah, sehat itu mahal. Kalau sehat murah, orang nanti semua menyerahkan ke BPJS, mati nanti BPJS," ujar Moeldoko.

Sementara terkait besaran kenaikan iurannya, mantan Panglima TNI itu menilai hal tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh kementerian terkait.

"Nanti itu Kementerian Keuangan, semuanya akan terlibat," ucapnya.

Baca: Pesan Terakhir Mbah Moen kepada Putranya Gus Yasin: Kita Harus Dukung Pemerintahan

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan pada saat inibuntuk ruang perawatan kelas III sebesar Rp25 ribu per orang.

Kemudian, kelas II sebesar Rp51 ribu, dan kelas I sebesar Rp80 ribu.

Kepesertaan

Mulai 1 Agustus 2019 ada 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.

Kepesertaaanya akan digantikan oleh 5,2 juta peserta baru yang dinilai oleh Kementerian Sosial lebih membutuhkan bantun iuran dibandingkan peserta lama.

Bagi peserta yang dinonaktifkan tapi merasa masih tidak sanggup membayarkan iuran bisa kembali mendaftarkan diri untuk mendapat bantuan.

Caranya adalah melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah. Tentunya akan ada proses seleksi dari Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan.

“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’aruf, di Jakarta, Rabu (1/8/2019).

Baca: Siapa Sosok Leo Duarte Bek Tengah Baru AC Milan? Hingga Disebut Penerus Thiago Silva

Baca: Hai Sad Girl and Sad Boys, Kisah Didi Kempot The Godfather of Broken Heart Diungkap di Kompas TV

Konferensi pers BPJS Kesehatan soal 5,2 juta peserta PBI yang dinonaktivkan di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Konferensi pers BPJS Kesehatan soal 5,2 juta peserta PBI yang dinonaktifkan di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019). (Tribunnews.con/Apfia Tioconny Billy)

Bagi peserta yang dinonaktifkan dan mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS maka disarankan segera mengalihkan jenis keperawatannyan ke segnen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.

Pengalihan segmen ke PBPU harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sejak kepesertaanya sebagai PBI APBN dinonaktifkan.

“Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari,” ungkap Iqbal.

Untuk mengetahui apakah peserta masih berstatus peserta PBI atau bukan bisa dicaritahu dengan menghubungi Dinas Sosial Kabupaten atau Kota setempat, call center BPJS Kesehatan 1 500 400, kantor cabang BPJS Kesehatan atau media sosial BPJS Kesehatan.

Kebijakan penyesuaian peserta penerima PBI ini menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta PBI jaminan kesehatan tahun 2019 tahap keenam.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved