Selasa, 7 Oktober 2025

Alasan Bawaslu Begitu Berharap UU Pilkada Direvisi

Sebab menurut Bawaslu, di dalamnya ada beberapa kekurangan yang rugikan mereka sebagai lembaga pengawas Pemilu

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja 

Tak hanya itu, kelemahan pada UU Pilkada juga ada pada proses in absentia dalam mengadili sengketa Pemilu.

Yakni, ketika menyidangkan sebuah perkara, pihak terlapor harus hadir dalam persidangan.

Jika tidak, maka sidang harus ditunda hingga yang bersangkutan hadir langsung.

Baca: Kritisi Wacana e-Rekap, Bawaslu: Situng Saja Sudah Berbulan-bulan Belum 100 Persen

"Misalnya tersangka A camat, kemudian dia lari. Kadaluarsa (perkaranya), selesai prosesnya. 6 bulan kemudian dia datang. Dilantik jadi camat. Bayangkan," jelas Bagja.

Oleh karena itu, Bawaslu sangat berharap UU Pilkada bisa direvisi sesegera mungkin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved