Minggu, 5 Oktober 2025

Viral Fotonya Saat Ditangkap Polisi, Anggota TNI Ini Beri Kesaksian: Itu Direkayasa

Fotonya saat ditangkap polisi viral dan berbuntut 17 personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dimutasi, anggota TNI Praka Januar Tanjung akhirnya...

Tribun Medan
Kesaksian Praka Januar Tanjung itu dibeber saat menjadi saksi perkara dugaan kepemilikan sabu-sabu 3.872 gram terdakwa Irawan Andiko dan Budi Harianto di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Fotonya saat ditangkap polisi viral dan berbuntut 17 personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dimutasi, anggota TNI Praka Januar Tanjung akhirnya memberikan kesaksian.

Kesaksian Praka Januar Tanjung itu dibeber saat menjadi saksi perkara dugaan kepemilikan sabu-sabu 3.872 gram terdakwa Irawan Andiko dan Budi Harianto di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/8/2019).

Irawan Andiko adalah kakak ipar Praka Januar Tanjung.

Dalam keterangannya, Praka Januar Tanjung yang kini tinggal di Asmil 125 Simbisa, Kompi Balige mengungkapkan, dia lah yang mengajak terdakwa Irawan mengambil paket di daerah Tanjungbalai.

"Saya awalnya ajak Irawan untuk pergi ke Tanjungbalai, karena saya tahu dia bisa menyopir. Saya tidak jelaskan sama bang ipar saya. Lalu disupirilah saya pak, lalu sampai di Tanjungbalai menjelang magrib. Lalu abang ipar saya tinggal di Tempat Pelelangan Ikan di situ," ujar Praka Januar Tanjung saat ditanya Hakim Ketua Gosen Butar-Butar.

Foto Praka Januar saat ditangkap polisi.
Foto Praka Januar saat ditangkap polisi. ()

Baca: Rekrutmen Dosen Institut Teknologi Telkom Purwokerto, Pendaftaran Buka hingga 16 Agustus 2019

Baca: Mbah Moen Tutup Usia, Sudjiwo Tedjo Mengaku Bersedih: Wafatmu Sangat Asyik dan Bikin Iri

Baca: Soal Kabar Kedekatan Wirda Mansur dengan Gus Azmi, Ustaz Yusuf Mansur Akhirnya Beri Tanggapan

Baca: Jenazah Mbah Moen Akan Dimakamkan di Ma’la, Makkah

Ia melanjutkan bahwa dirinya akan pergi untuk mengambil barang dengan temannya.

"Saya bilang ada urusan, lalu saya tinggal ia di situ dan saya kasih uang. Saya pergi menjemput barang itu. Waktu di sana orang yang menyerahkan tidak tahu namanya dan dia pakai masker. Di situ kami tidak ada pembicaraan di daerah semak-semak. Disuruh buka kaca belakang, lalu melempar sebuah kardus kaca mobil kanan, di bangku kedua, ada dua kardus," tutur Praka Januar Tanjung.

Lalu yang memberikan barang mengucapkan, "Bang hati-hati di jalan', lalu saya langsung pergi."

Saat ditanya Hakim Gosen apakah isi dari barang tersebut sehingga harus dibawa ke Medan, Praka Januar Tanjung berulang kali menjawab bahwa isinya adalah kulit trenggiling.

"Tidak ada disebutkan bahwa itu narkotika. Saya tidak tahu isinya. Lalu saya pergi ke Medan tepatnya di Jalan Amaliun sesuai arahan menemui saudara Putra. Yang saya tahu isinya trenggiling di dalam kotak," cetus Praka Januar Tanjung.

Lalu hakim menunjukkan bentuk kotak yang tersebut yang tepat berada di depan JPU Chandra Naibaho.

"Ini kotaknya," tanya Hakim. Praka Januar Tanjung menjawab, "Tidak Yang Mulia, karena dia berbentuk seperti kubus. Tidak seperti ini."

Praka Januar Tanjung kembali menerangkan bahwa dirinya ditangkap oleh pihak Polrestabes Medan di depan PT Kedaung, Jl Lintas Sumatera Lubukpakam.

"Kami dihadang beberapa mobil polisi, karena ditodongkan senjata, kami posisi berhenti karena ngantuk. Saya mau masuk pintu karena mau berganti supir lalu mobil Fortuner menyerempet dari sebelah kiri. Lalu saya melarikan diri, saya dikejar dan ditembak jadi saya panik. Lalu saat dikejar saya minta tolong, dilemparkan kotak itu oleh Irawan, karena saya bilang buang saja bang. Itu posisinya melewati 500 meter kantor Bupati Deliserdang," jelas Praka Januar Tanjung.

"Habis itu terjadi pencegatan tepatnya di Tanjungmorawa Medan. Ada belasan personil yang mencegat, kami dipaksa keluar dari mobil. Habis itu saya lakukan perlawanan. Mereka sebut dari polisi dan BNN, saya ditiarapkan, kami dipukuli pakai gagang pistol," cetusnya.

Baca: Pencari Emas Temukan Granat Nanas di Sungai

Baca: Mbah Moen Meninggal Dunia, Jokowi Mengaku Masih Simpan Sorban Hijau Pemberian sang Kiai

Baca: Menteri Siti Nurbaya: Pembalakan Harus Ditindak Tegas

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved