Senin, 29 September 2025

Berpura-pura Jadi Notaris, Komplotan Penipu Gondol Uang Hingga Rp 214 Miliar

Tersangka yang dicokok polisi diantaranya D, R, S dan A. Mereka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencokok komplotan penipu dengan modus berpura-pura menjadi notaris.

Komplotan ini menyasar korban yang hendak menjual rumah mewahnya. Kelompok ini berpura-pura membeli rumah korban lalu menggadaikan sertifikat rumah.

Tersangka yang dicokok polisi diantaranya D, R, S dan A. Mereka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

"Jadi kasus ini berawal dari laporan masyarakat dapat informasi dari perbankan bahwa ada anggunan. Korban kaget dan dia lapor ke polisi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Baca: Di Depan 744 Lulusan IPDN, Mendagri Bicara Soal Radikalisme hingga Area Rawan Korupsi

Argo menyebut polisi mendapat 3 laporan polisi selama bulan Maret hingga Juli 2019 dalam kasus itu.

Para pelaku ada yang menjadi notaris gadungan hingga menjadi orang yang berpura-pura membeli rumah milik korbannya. Rumah yang menjadi sasaran komplotan ini bernilai hingga Rp 15 Miliar.

"Ini dikemas rapi sindikat ini sehingga masyarakat yang mau jual rumah rata-rata di atas Rp 15 M harganya," tutur Argo.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan awalnya tersangka D berperan mencari korban yang ingin menjual rumah dan berpura-pura ingin membeli.

Baca: Listrik Padam Massal, Gerindra Dorong Masyarakat Ajukan Class Action

Sementara tersangka R menjadi notaris palsu, sedangkan tersangka S yang menyediakan tempat, serta tersangka A berperan memalsukan sertifikat rumah korban.

"Setelah tersangka bertemu korban terjadi nego dan ada notaris dan deal disitu disepakati harga Rp 87 M. Kemudian mereka sepakatan melakukan langkah selanjutnya mengecek sertifikat korban," kata Suyudi.

Para pelaku sengaja mengajak bertemu korban di kantor notaris palsu yang berada di kawasan Tebet untuk meyakinkan korban. Para tersangka lalu meminta korban menyerahkan sertifikat dengan alasan ingin dicek keasliannya di BPN.

Setelah mendapat sertifikat itu, tersangka D menyerahkan ke tersangka A untuk menduplikat sertifikat itu. Lalu, sertifikat yang asli diagunkan ke bank.

Setelah mendapatkan keuntungan, tersangka lalu menyerahkan sertifikat palsu ke korban serta uang Rp 5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan