Senin, 6 Oktober 2025

Akademisi Sebut RUU Pertanahan Sarat Kepentingan Investasi

RUU ini kuat mengakomodasi kepentingan bisnis dan investasi perkebunan skala besar.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Akademisi Sebut RUU Pertanahan Sarat Kepentingan Investasi
Ist
Gusti Hardiansyah

Sehingga peran Indonesia sebagai paru-paru dunia setelah negara Brazil dan Zaire otomatis memudar dan mengancam komitmen mitigasi perubahan iklim global yang telah dibuat indonesia dengan negara maju dunia untuk menurunkan emisi sebesar 41% tidak mungkin tercapai maksimal.

“Selain itu beresiko kalau aturan ini disahkan dalam kondisi transisi DPR, yang mestinya tidak ada keputusan strategis dalam masa transisi yang membawa dampak jangka panjang bagi bangsa Indonesia,” katanya.

Pemaksaan pengesahan RUU saat ini, kata Gusti, akan berakibat pada prinsif good governance tidak efektif berjalan. Terutama prinsip akuntabilitas pada DPR dan Pemerintah sehingga publik tidak akan percaya (Distrust) kepada penyelenggara Negara dan Legeslatif.

Menimbulkan persoalan hukum melalui yudisial review di tingkat Mahkamah Konstitusi.

Akibatnya, tambah Gusti, rakyat diakar rumput mengalami konflik yang berkepanjangan karena tidak adanya keadilan, tidak nyaman, tidak produktif, dan akan mengakibatkan terjadinya bencana alam dan kerusuhan para pihak akibat aroma RUU yang hanya menguntungkan golongan pemodal dan pengusaha besar saja.

Mengenai keseluruhan RUU ini papar Gusti, RUU Pertanahan ruh nya harus mengacu pada UU No.5 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UUPA 1960) yang bertujuan menghapus UU Agraria Kolonia Belanda. sehingga RUU Pertanahan bersifat Khusus (Lex Specialis) dan bersifat melengkapi/menyempurnakan hal-hal penting yang belum diatur UUPA 1960.

Prinsip utama harus memastikan agar bumi, tanah, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya diatur oleh negara sebagai kekuasaan tertinggi rakyat sehingga penguasaannya, pemilikannya, penggunaannya dan pemeliharaannya ditujukan bagi sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karenanya penggunaan tanah yang melampaui batas dan monopoli swasta tidak diperkenankan. Tujuan sila ke 5 (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) dan ke 2 (Kemanusiaan yang adil dan beradab) dari pancasila dan keberlanjutansumber-sumber agraria menjadi prinsip utama.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved