16 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan Polisi di Empat Lawang
Dedi mengatakan 3 dari 16 tersangka adalah orang yang diduga melakukan penganiayaan, penembakan serta penyerangan kepada aparat kepolisian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam belas orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap kepolisian di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
"Sudah ditetapkan 16 tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Dedi mengatakan 3 dari 16 tersangka adalah orang yang diduga melakukan penganiayaan, penembakan serta penyerangan kepada aparat kepolisian.
"Tiga belas orang lainnya yang terkait dengan masalah penyerangan, pengerusakan, penembakan yang terjadi di RSUD Tebing Tinggi, Empat Lawang," ungkapnya.
Baca: Moeldoko: Koopsus Tangani Aksi Teror Berisiko Tinggi
Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan Polda Sumatera Selatan bersama Polres hingga tokoh masyarakat setempat telah memberikan penjelasan agar masyarakat tidak terprovokasi.
Ia turut mengklaim bahwa situasi keamanan di Empat Lawang telah kondusif pasca penjelasan dari tokoh masyarakat dan kepolisian.
"Alhamdulillah secara umum situasi keamanan Empat Lawang sudah kondusif, masyarakat juga sudah sangat memahami. Tokoh-tokoh masyarakat juga sudah mengkomunikasikan terhadap masyarakat di dua kecamatan, semoga situasi ini tetap kondusif," tandas Dedi.
Baca: Kasus Penjualan Data Pribadi, Pemerintah Bakal Turun Tangan
Diberitakan sebelumnya, insiden bentrokan terjadi di Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, menyebabkan empat orang warga dan empat anggota polisi mengalami luka tembak serta luka tusuk, Rabu (31/7/2019).
Empat anggota polisi yang menjadi korban tersebut yakni Ipda Arsan Fajri mengalami luka tusuk, Bripka Darmawan mengalami luka tusuk, Bripda Teja Apriaga luka tembak dan Briptu Agus mengalami luka tembak.
edangkan empat warga yang terkena tusukan adalah Erwan dan Erwin. Sementara dua orang lagi masih belum teridentifikasi petugas.
Bentrokan tersebut terjadi karena petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Erwin atas dugaan kasus pengancaman kepada seorang anggota LSM di desa tersebut.