Selasa, 30 September 2025

OTT KPK di Kudus

Respons Politikus PDIP Sikapi Imbauan KPK Agar Parpol Tidak Calonkan Mantan Koruptor Saat Pilkada

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal partai politik tidak mencalonkan mantan napi korupsi

Editor: Adi Suhendi
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal partai politik tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi pada Pilkada 2020.

Menurut Andreas Hugo Pareira imbauan tersebut harus diikuti dengan kritis masyarakat dalam memilih calon kepala daerah, khususnya dalam menilik rekam jejak seorang calon.

"Masyarakat juga perlu dididik lebih kritis untuk tidak memilih seseorang dengan rekam jejak buruk dalam jabatan publik apa saja," ujar Andreas Hugo Pareira kepada Tribunnews.com, Senin (29/7/2019).

Menurut dia, partai politik pasti tidak mau mencalonkan orang yang mempunyai rekam jejak buruk.

Baca: PTUN Batalkan SK soal Pembatalan Izin Reklamasi Pulau H Teluk Jakarta, Anies Beri Sinyal Perlawanan

Baca: Selain Lebih Rajin Ibadah, Galih Ginanjar Punya Kesibukan Baru di Sel Tahanan Polisi

Baca: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Apalagi kalau rekam jejak buruk tersebut juga diketahui masyarakat.

Persoalannya, seringkali partai politik tahu rekam jejak seseorang buruk, tapi tetap popularitas dan elektabilitas calon tersebut tinggi.

"Akhirnya, parpol mencalonkan dan benar orang tersebut kemudian terpilih," jelasnya.

Karena itulah, kata dia, masyarakat juga perlu dididik lebih ktitis untuk tidak memilih seseorang dengan rekam jejak buruk dalam jabatan publik apa saja termasuk Kepala Daerah.

Pernyataan KPK

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyesalkan kembali terjadinya suap yang melibatkan kepala daerah terkait dengan jual beli jabatan.

KPK baru saja menetapkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, sebagai tersangka kasus suap.

Baca: Update Bupati Kudus M Tamzil Ditangkap KPK, Merasa Dijebak hingga Tebar Senyuman

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019). KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka terkait dugaan suap pembangunan Jembatan Ambayan dengan total suap Rp 460 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019). KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka terkait dugaan suap pembangunan Jembatan Ambayan dengan total suap Rp 460 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Basaria Panjaitan menegaskan agar kasus jual beli jabatan ini tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan.

"Ini juga tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan SDM yang professional sebagai salah satu tujuan dari reformasi birokrasi yang tengah dilakukan. Reformasi birokrasi juga menjadi salah satu fokus dari Program Stranas PK yang sudah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo," ujar Basaria Panjaitan kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Muhammad Tamzil sebelumnya pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus saat menjadi Bupati Kudus pada periode pertama (2003-2008).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved