Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Makar

Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Duga Kivlan Zen Kena Jebakan

"Ya harapannya ya dia (Kivlan Zen) bisa dibebaskan. Dalam arti kata gugatan kita bisa berhasil," ujar Zacky

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Destry Damayanti berfoto bersama pimpinan DPR RI usai disahkan menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Kamis (25/7/2019) 

"Hari jumatnya kesimpulan. Senin bikin putusan. Maksimum selasa harus diputus," kata Guntur.

Sebelumnya, Tonin menjelaskan terdapat empat poin pokok gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tonin menjelaskan, pada pokoknya kliennya menggugat Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya atas penangkapannya, penetapannya sebagai tersangka, penahanannya, dan penyitaan yang dilakukan padanya.

"Pada pokoknya yang kami gugat yaitu penangkapan, penetapan sebagai tersangka, penahanan, dan penyitaan," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).

Terkait penangkapan, satu di antara dalilnya Tonin menyoal terkait tidak ditunjukannya surat penangkapan pada saat Kivlan ditangkap.

Terkait dengan penetapan tersangka, satu di antaranya Tonin menyoal kalau kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya, namun langsung sebagai tersangka.

Hal itu juga termuat dalam permohonan gugatan praperadilan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).

"Bahwa untuk menjadi tersangka sepatutnya dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi atau Calon Tersangka dan bukan sebagai Tersangka, sebagaimana pemohon praperadilan tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor karena setelah penangkapan tanggal 29 Mei 2019 setelah selesai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri selanjutnya ditangkap dan dibawa ke kantor termohon praperadilan," kata Tonin.

Terkait dengan penahanan, satu di antaranya Tonin menyoal bahwa tidak adanya pemberitahuan penahanan terhadap keluarga Kivlan.

"Sampai dengan Permohonan a-quo diajukan Keluarga Tersangka belum pernah menerima Pemberitahuan dan administrasi Berita Acara Penahanan, pemeriksaan kesehatan dan lainnya, belum dilakukannya gelar perkara khusus atau besar, selama diperiksa tanggal 29 Mei dan 30 Mei 2019 tidak didampingi oleh Kuasa Hukum yang memiliki Surat Kuasa, belum dilakukan konfrontir dengan saksi atau tersangka yang membuat BAP Projustisia terhadap sangkaan dimaksud," kata Tonin.

Terkait dengan penyitaan, satu di antara gugatannya Tonin menyoal surat

"Termohon praperadilan melakukan penyitaan terhadap benda atau barang milik Kivlan Zen berdasarkan SPDP Nomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tanggal 21 Mei 2019 dan bukan berdasarkan SPDP Nomor: B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019 dengan demikian merupakan penyitaan yang tidak sah yang telah melanggar administrasi penyidikan dan prosedur penyidikan dimana PENYITAAN hanya dapat terjadi setelah SPDP terbit juncto Surat Perintah Penyidikan," kata Tonin.

Sebelum membacakan gugatan, Tonin menjelaskan kepada hakim tunggal yang memeriksa perkaranya yakni Achmad Guntur terkait perubahan pada permohonan gugatannya.

Baca: Sidang Praperadilan Kivlan Zen Hari Ini: Mendengar Jawaban Dari Polda Metro Jaya

Guntur kemudian membolehkan perubahan dan penambahan tersebut sebatas redaksional dan tidak menyangkut pokok gugatan.

"Tadinya 13 halaman, yang tadi dibacakan 16 halaman. Kenapa terjadi penambahan, sewaktu 13 Pak Kivlan yang buat. Setelah kami diminta jadi pengacara kuasa hukum, ada unsur hukum yang belum dimuat. Kami kan kalau berperkara harus menang jadi itu adalah hal yang biasa kecuali mintanya berbeda. Sama yang diminta petitum tidak berubah, hanya memasukan dalil hukum dan fakta," kata Tonin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved