Senin, 6 Oktober 2025

Jusuf Kalla Minta Mendagri Selektif Beri Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri

Jusuf Kalla meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo lebih selektif memberikan izin kepada kepala daerah yang akan ke Luar Negeri

Editor: Adi Suhendi
Rina Ayu/Tribunnews.com
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo lebih selektif memberikan izin kepada kepala daerah yang akan bertolak ke luar negeri.

"Kalau tidak urgen tak usah kasih izin. Namanya izin harus ada kriterianya penting atau tidak, kalau hanya jalan-jalan kalau hanya hadiri acara ya tidak kasih izin. Jadi justru di setiap menteri harus memeriksa izin itu, ya tidak semua izin itu harus diterima," kata Jusuf Kalla di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

Menurut Jusuf Kalla, Mendagri harus lebih teliti melihat urgensi atau alasan seorang kepala daerah yang akan pergi ke luar negeri.

"Iya, memeriksa itu izin (mendagri) penting tidak, urgen tidak gubernur pergi. yang namanya izin mesti begitu kan? kalau otomatis tiap permintaan dikasih izin itu bukan izin namanya, hanya pemberitahuan. padahal yang dibutuhkan izin," kata Jusuf Kalla.

Baca: Barbie Kumalasari Sebut Galih Ginanjar Sudah Dapat Teman Baru di Dalam Tahanan

Baca: Pelaku Pencurian Bermodus Congkel Mobil Ini Hanya Butuh 3 Menit, Hanya Incar Mobil Merek Honda

Baca: Kisah di balik foto-foto keluarga yang dikuburkan untuk menyembunyikan masa lalu

Baca: Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 27,6 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Pil Ekstasi

Seperti dikutip Kompas.com, Tjahjo sebelumnya mengeluarkan surat pemberitahuan terkait prosedur operasional standar (SOP) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri yang ditujukan untuk para kepala daerah.

Surat bernomor 009/5546/SJ ditujukan kepada gubernur, dan surat dengan nomor 009/5545/SJ ditujukan bagi bupati atau wali kota. Surat itu tertanggal 1 Juli 2019 dan ditandatangani Tjahjo.

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah, anggota DPRD, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diminta mengajukan permohonan izin maksimal 10 hari sebelum keberangkatan.

"Kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh pemerintah daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri sepuluh hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).

Seminggu sekali

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri yang dikeluarkan pihaknya beberapa waktu lalu kepada kepala daerah adalah untuk mengingatkan kepala daerah untuk mentaati prosedur perizinan dinas ke luar negeri sesuai Undang-undang Pemerintah Daerah.

Surat tersebut menerangkan bahwa kepala daerah selambat-lambatnya harus mengajukan izin perjalanan dinas ke luar negeri paling lambat 10 hari sebelum hari keberangkatan agar prosedur perizinannya sesuai UU Pemda ditaati.

Karena menurutnya surat izin itu harus diketahui pula oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

“Surat itu hanya mengingatkan bahwa interval 10 hari itu untuk memastikan semua prosedur sesuai UU Pemda ditaati semua, bukan karangan saya. Kalau tidak begitu, berdasarkan pengalaman kami kemarin ada gubernur yang hampir setiap minggu melakukan perjalanan ke luar negeri. Kalau tidak diizinkan namanya cari ilmu dan dapat undangan, kalau diizinkan kok ya seminggu sekali,” ungkap Tjahjo ditemui di Jakarta Convention Centre, Senin (22/7/2019).

Baca: Capim KPK yang Lolos Uji Kompetensi Diumumkan Hari Ini, Siapa Mereka?

Tjahjo menjelaskan bahwa surat perizinan tersebut nantinya akan menerangkan untuk keperluan apa seorang kepala daerah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, berapa lama, berapa anggarannya, dan memastikan rombongan yang dibawa tidak lebih dari lima orang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved