Jumat, 3 Oktober 2025

Sering Ditolak Perempuan Jadi Pemicu Napi Asal Surabaya Cabuli 50 Anak Via Medsos

Aksi TR (25), tersangka pelaku pencabulan terhadap anak melalui media sosial atau grooming, ternyata dipicu latar belakangnya yang sering ditolak pere

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Pelaku pencabulan anak melalui media sosial atau grooming, TR, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi TR (25), tersangka pelaku pencabulan terhadap anak melalui media sosial atau grooming, ternyata dipicu latar belakangnya yang sering ditolak perempuan.

Narapidana penghuni Lapas Surabaya tersebut ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa (9/7/2019).

Ia diketahui baru menjalani hukuman 2 tahun penjara dari total 7 tahun 6 bulan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan ada beberapa hal lain yang menjadi motivasi tersangka melancarkan aksinya.

Baca: Peringatan Dini BMKG, Besok Selasa 23 Juli 2019: Waspadai Gelombang Tinggi dan Cuaca Buruk

Baca: Profil Lengkap Gofar Hilman, Anak Punk yang Bertransformasi Menjadi Penyiar Radio Sukses

Baca: Kronologi Presenter TVRI Dibunuh, Pelaku Tolak Ajakan Korban Hingga Warga Dengar Suara Minta Tolong

"Motivasi tersangka dipicu dorongan memenuhi hasrat demi kepuasan pribadi dengan hanya memandangi foto video porno anak tersebut," ujar Asep di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

"(Selain itu) Pengaruh narkoba, pikiran kosong dan adanya latar belakang buruk yaitu sering ditolak perempuan sehingga berguru ilmu pengasihan dan pesugihan di beberapa kota," katanya.

Bermula dari laporan KPAI

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelaku pencabulan anak berinisial TR (25) melalui media sosial atau grooming.

Tersangka merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman akibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ia baru menjalani vonis 2 tahun dari putusan 7 tahun 6 bulan penjara.

Baca: BREAKING NEWS : Pesawat Cessna Jatuh di Sungai Cimanuk, 1 Orang Ditemukan dan Bangkai Pesawat Hilang

Baca: Profil Lengkap Niluh Djelantik, Desainer Sepatu yang Karyanya Digunakan Para Artis Hollywood

Baca: Gojek Ganti Logo, Berikut Profil Lengkap Nadiem Makarim Sang CEO

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Saat itu, KPAI melaporkan ada guru yang mengadu akun media sosialnya dipalsukan.

Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian pun bergerak untuk melakukan pelacakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata TR yang membuat akun palsu yang serupa dengan guru tersebut.

Ia membuat akun palsu dengan mengambil foto seorang guru di akun Instagram.

Kemudian pelaku membuat akun baru dengan mengatasnamakan guru tersebut.

"Tersangka melakukan profiling, ibu guru x ini follower-nya di IG ada berapa banyak, yang anak-anak ada berapa banyak, kemudian setelah tersangka mendapatkan akun anak, di-follow sehingga anak ini jadi followers akun palsu," ujar Asep, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Baca: Sekjen NasDem: Kemungkinan Hanya Ada Dua Paket Pimpinan MPR

Baca: Pengamat: Pernyataan Amien Rais Tampak Sekali Sebagai Sikap Politisi yang Sangat Transaksional

Baca: Duta Besar Jerman Untuk India Picu Kontroversi Usai Kunjungi Organisasi Pemuja Hitler

Kemudian, tersangka mulai menghubungi para murid guru tersebut via Direct Message (DM) untuk meminta nomor WhatsApp dari masing-masing korban.

Setelahnya, kata Asep, tersangka meminta para korban melakukan sejumlah perintah tertentu hingga mengirim foto atau video cabul melalui aplikasi percakapan WhatsApp itu.

"Setelah berkomunikasi, tersangka memerintahkan ke anak untuk melakukan kegiatan untuk melakukan apa yang diperintahkan. Apa yang diperintahkan? Yaitu membuka pakaian kemudian lebih dari itu si anak disuruh menyentuh bagian intimnya," ucapnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis kasus pencabulan lewat media sosial yang dilakukan seorang Napi asal Surabaya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis kasus pencabulan lewat media sosial yang dilakukan seorang Napi asal Surabaya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Menurutnya, dari penelusuran tim Siber Bareskrim ada 50 anak yang telah berhasil diidentifikasi menjadi korban.

Namun masih banyak pula yang belum teriidentifikasi. 
Akasannya, ada lebih dari 1.300 foto dan video cabul yang dimiliki oleh tersangka.

"Hasil penelusuran lebih dari 1.300 dalam akun email-nya tersangka ada 1.300 foto dan video, semua anak tanpa busana, yang sudah teridentifikasi ada 50 anak dengan identitas berbeda," tandasnya.

Atas perbuatannya, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 UU Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved