Jumat, 3 Oktober 2025

Sering Ditolak Perempuan Jadi Pemicu Napi Asal Surabaya Cabuli 50 Anak Via Medsos

Aksi TR (25), tersangka pelaku pencabulan terhadap anak melalui media sosial atau grooming, ternyata dipicu latar belakangnya yang sering ditolak pere

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Pelaku pencabulan anak melalui media sosial atau grooming, TR, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi TR (25), tersangka pelaku pencabulan terhadap anak melalui media sosial atau grooming, ternyata dipicu latar belakangnya yang sering ditolak perempuan.

Narapidana penghuni Lapas Surabaya tersebut ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa (9/7/2019).

Ia diketahui baru menjalani hukuman 2 tahun penjara dari total 7 tahun 6 bulan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan ada beberapa hal lain yang menjadi motivasi tersangka melancarkan aksinya.

Baca: Peringatan Dini BMKG, Besok Selasa 23 Juli 2019: Waspadai Gelombang Tinggi dan Cuaca Buruk

Baca: Profil Lengkap Gofar Hilman, Anak Punk yang Bertransformasi Menjadi Penyiar Radio Sukses

Baca: Kronologi Presenter TVRI Dibunuh, Pelaku Tolak Ajakan Korban Hingga Warga Dengar Suara Minta Tolong

"Motivasi tersangka dipicu dorongan memenuhi hasrat demi kepuasan pribadi dengan hanya memandangi foto video porno anak tersebut," ujar Asep di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

"(Selain itu) Pengaruh narkoba, pikiran kosong dan adanya latar belakang buruk yaitu sering ditolak perempuan sehingga berguru ilmu pengasihan dan pesugihan di beberapa kota," katanya.

Bermula dari laporan KPAI

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelaku pencabulan anak berinisial TR (25) melalui media sosial atau grooming.

Tersangka merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman akibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ia baru menjalani vonis 2 tahun dari putusan 7 tahun 6 bulan penjara.

Baca: BREAKING NEWS : Pesawat Cessna Jatuh di Sungai Cimanuk, 1 Orang Ditemukan dan Bangkai Pesawat Hilang

Baca: Profil Lengkap Niluh Djelantik, Desainer Sepatu yang Karyanya Digunakan Para Artis Hollywood

Baca: Gojek Ganti Logo, Berikut Profil Lengkap Nadiem Makarim Sang CEO

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Saat itu, KPAI melaporkan ada guru yang mengadu akun media sosialnya dipalsukan.

Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian pun bergerak untuk melakukan pelacakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata TR yang membuat akun palsu yang serupa dengan guru tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved