Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Dugaan Makar

Kasus Dugaan Makar: Mabes TNI akan Beri Bantuan Hukum kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen

Ia menjelaskan, terkait bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk Purnawirawan.

Penulis: Gita Irawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Seperti diketahui, Kivlan Zen telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Guntur, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada 30 Mei.

Kivlan Zen ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan Zen.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved