Kasus Dugaan Makar
Kasus Dugaan Makar: Mabes TNI akan Beri Bantuan Hukum kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen
Ia menjelaskan, terkait bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk Purnawirawan.
Bantah tidak kooperatif
Kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, membantah kliennya tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut, merupakan salah satu alasan polisi tidak mengabulkan penangguhan Kivlan.
"Tidak kooperatifnya dari sisi yang mana. Kita juga tidak menemukan pengertian tidak kooperatif dari sisi yang mana, karena setiap pemeriksaan dan panggilan komunikasi kita ikuti sesuai aturan hukum acara yang ada," ujar Djudju saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Dirinya meminta polisi membuktikan sikap kliennya yang tidak kooperatif.

Menurut Djudju, polisi bersikap subjektif menyebut Kivlan tidak kooperatif.
"Itu tentang Pasal 31 Undang-undang hukum acara. Itu kan subjektif atau kewenangan dari pihak penyidik, sehingga bisa saja kemarin ada petinggi kepolisian yang menyatakan bahwa tidak kooperatif. Itu kan sangat subjektif," tutur Djudju.
Baca: BW Kecam Mahfud MD: Ahli Tak Pantas Dikutip
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota ditolak karena Kivlan dinilai tidak kooperatif.
"Ada hal yang tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.
Penahanan diperpanjang
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen selama 40 hari ke depan.
"Iya benar, masa penahanan (Kivlan Zen) diperpanjang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).
Sebelum diperpanjang, Kivlan Zen ditahan selama 20 hari sejak 30 Mei 2019.
Argo menyebut, perpanjangan masa penahanan Kivlan Zen tersebut telah sesuai aturan KUHAP.
"(Alasan perpanjangan masa penahanan) sesuai KUHAP," tutur Argo.
Baca: Penonton di Depan Ruang Sidang MK Bersorak Ketika Luhut Sebut BW Tidak Hormat Dengan Seniornya
Baca: Hakim Saldi Isra: Pak Bambang, Tidak Perlu Terlalu Didramatisasi
Baca: SEDANG TAYANG - Link Live Streaming Persib vs Tira Persikabo, di Indosiar dan Vidio.Com
Baca: Poin Hasil Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Jawaban KPU, TKN hingga Bawaslu Soal Status Maruf Amin