Catatan Penting Pimpinan Komisi II DPR RI Soal Swasta Bisa Akses Data Penduduk
Mardani Ali Sera memberikan catatan penting terkait pemberian akses dari pemerintah untuk perusahaan swasta
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera memberikan catatan penting terkait pemberian akses dari pemerintah untuk perusahaan swasta yang memungkinkan perusahaan itu bisa mendapatkan data kependudukan.
“Data penduduk yang ada di Dirjen Dukcapil adalah data penduduk yang bersifat rahasia untuk itu hanya mereka yang diberi otoritas sajalah yang dapat mengakses data tersebut,” kata Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada Tribunnews.com, Senin (22/7/2019).
Karena itu Mardani mengingatkan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) untuk memperhatikan perlindungan data dalam bekerjasama dengan 1.227 lembaga terhadap hak akses data kependudukan RI.
Baca: Minum Dua Cangkir Kopi Sehari Dapat Membantumu Hidup Dua Tahun Lebih Lama, Simak Penjelasannya
Baca: Elite PKB Sebut Syarat Rekonsiliasi 55:45 Amien Rais Kurang Patut
Baca: Sekjen PBNU Sebut Hal Wajar Jika Ada Pihak yang Menginginkan Kader NU Jadi Menteri
Baca: Sekjen PBNU Sebut Hal Wajar Jika Ada Pihak yang Menginginkan Kader NU Jadi Menteri
Sehingga, menurut Mardani, dalam bekerjasama dengan lambaga lain harus memperhatikan akses keamanan datanya.
“Harus betul betul memperhatikan keamanan datanya dulu sebelum bekerjasama dan setelah bekerjasama,” ucapnya.
Mardani mencontohkan di negara lain yang biasanya hanya pengadilan yang berhak memberikan izin pada pihak terkait terhadap akses data penduduk.
“Biasanya hanya pihak penegak hukum saja yang diberi akses oleh pengadilan, karena itu pasti Pemerintah juga dularang menyebarluaskan data pribadi penduduk,” jelas Mardani.
Menurutnya apa yang dilakukan Dirjen Dukcapil memberikan layanan pada publik termasuk Kementerian/lembaga negara dan privat untuk menggunakan data kependudukan secara terbatas cukup baik.
“Saya mendukung apabila publik/privat bisa mengecek apalah si Fulan dengan KTP ini bener terekam di data base dukcapil sehingga transaksi atau apapun perjanjian yang berkekuatan hukum dapat valid setelah verifikasi data penduduknya,” ujarnya.
Karena itu, Mardani hanya mendukung layanan Dirjen Dukcapil kepada publik/privat ini hanya sebatas validitas data konsumen atau para pihak yang melakukan pengikat berkekuatan hukum.
“Sebatas ini saja ya yang saya dukung untuk akses penuh tidak,” ujarnya.
Mardani mencontohkan bila kerjasama ini bisa dilakukan dengan baik dampaknya perbankan tidak perlu lagi membuat fotocopy KTP calon nasabah cukup mengakses satu gatway (terbatas untuk validasi dan tidak bisa mendownload) agar mengetahui itu ktp asli atau bukan.
“Bayangkan, akan semakin banyak membantu banyak pihak verifikasi data secara mudah,” ujarnya.
Ia juga mencontohkan kasus lain seperti di Kemenerian Agraria dan Tata Ruang yang sudah terlebih dahulu memiliki aplikasi “Sentuh Tanahku” untuk mengetahui berbagai hal tentang pertanahan termasuk dalam waktu dekat mengakses keaslian sertifikat tanah.
“Itu sudah bagus bentuk pemerintah berinovasi untuk melayani dan memudahkan masyarakat,” ucapnya.
Ke depan Ia berharap database kependudukan ini bisa disinergiskan untuk proyek jumlah rumah sakit, jumlah sekolah sehingga jumlah angkatan kerja yang dapat dijadikan basis pengambilan keputusan pemerintah.
“Kedepan dua hal diatas juga harus disingkronkan dengan database kependudukan agar inovasi digital kebermanfaatnya lebih luas lagi untuk masyarakat indonesia,” jelasnya.
Penjelasan Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan penggunaan data Kependudukan dan catatan Sipil bagi pihak swasta tak menyalahi aturan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri RI, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan tercatat ada 1.227 lembaga termasuk FIF dan Astra Multi Finance yang telah menjalin kerja sama akses data tersebut dengan Direktorat Dukcapil.
"Setiap lembaga yang memberikan layanan publik dapat diberikan akses data untuk menggunakan data dukcapil Kemdagri sesuai pasal 58 ayat 4 undang undang 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk)," kata Zudan Arif Fakrullah saaat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/7/2019).
Baca: Sekjen PBNU Sebut Hal Wajar Jika Ada Pihak yang Menginginkan Kader NU Jadi Menteri
Baca: Kivlan Zen Siapkan 30 Bukti Surat, Tiga Saksi Fakta, dan Dua Ahli Hadapi Sidang Praperadilan
Baca: Ahok: Saya Sudah Cacat di Republik Ini, Tak Mungkin Jadi Menteri
Selain diatur dalam UU, Zudan mengatakan, hal itu juga diperkuat dalam Permendagri 61 tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Hal itu diperkuat juga oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta, hari ini.

Mendagri mengatakan masyarakat tak perlu khawatir, lantaran Kemendagri memberi akses terbatas dan kontrol yang ketat bagi korporasi yang ingin mengakses data kependudukan sehingga kerahasiaannya terjamin.
“Tidak semua data dapat diakses, korporasi hanya bisa memastikan apakah identitas yang digunakan misal untuk mendaftar kredit sama dengan data yang terekam di Ditjen Dukcapil, hanya untuk memastikan keaslian demi kepastian hukum,” katanya.
“Aksesnya terbatas sekali, akses satu hari pun harus dilaporkan kepada Ditjen Dukcapil untuk kepentingan apa aksesnya, dilakukan oleh siapa, atas nama siapa, semua detail. Terbatas untuk mengecek keaslian saja, tak bisa untuk mengetahui apakah seseorang punya lahan berapa, kredit apa saja, kerahasiaan data kependudukan tetap dijamin,” lanjut Tjahjo.