Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengacara Penyerang Hakim Harus Dihukum Seberat-beratnya

Dia berharap semua pihak punya kesamaan persepsi, bahwa semua penegak hukum yang sedang melaksanakan fungsi dan tugas penegakan hukum harus terlindung

Editor: Johnson Simanjuntak
dok. DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyayangkan terjadinya pemukulan dua hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh seorang pengacara berinisial D pada Kamis (18/7/2019).

"Ini tragedi kemanusiaan sekaligus kemunduran peradaban. Bagaimana dominasi dan arogansi kekuasaan menyerang lembaga peradilan yang bebas dan terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujar politikus PDI Perjuangan ini kepada Tribunnews.com, Jumat (19/7/2019).

Karena itu Arteria Dahlan prihatin, kecewa dan mengutuk keras perbuatan brutal yang dilakukan oleh seorang pengacara yang sedang beracara terhadap hakim di ruang persidangan.

Menurut dia, ini harus diusut tuntas, se tuntas-tuntasnya.

"Pengadilan khususnya ruang persidangan harus terbebas dari perilaku teror, intimidatif apalagi aksi kekerasan," tegas Arteria Dahlan.

Baca: Menkumham Sayangkan Insiden Penyerangan Hakim

Terhadap pelaku dia meminta agar dihukum seberat-beratnya.

"Tidak boleh ada justifikasi atau penghalalan perbuatan kriminal terhadap hakim yang sedang melaksanakan tugasnya di ruang persidangan," jelasnya.

Perbuatan pelaku tidak hanya contemp of court, tidak hanya perbuatan kriminal (pidana) tetapi juga serangan langsung terhadap kedaulatan negara, khususnya Indonesia sebagai negara hukum.

"Jadi issuenya adalah issue konstitusionalitas, tidak sesederhana yang dipikirkan banyak orang, apalagi dilakukan oleh seorang advokat yang ber-officium nobile (profesi yang terhormat yang mulia) dan sangat mengerti dan paham hukum," ucapnya.

Insiden pemukulan dua orang hakim, HS (ketua) dan DB saat memimpin sidang di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.
Insiden pemukulan dua orang hakim, HS (ketua) dan DB saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore. (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Dia berharap semua pihak punya kesamaan persepsi, bahwa semua penegak hukum yang sedang melaksanakan fungsi dan tugas penegakan hukum harus terlindungi.

Apalagi seorang hakim yang sedang bertugas mengimplementasikan fungsi kekuasaan kehakiman yang bebas dan terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Baca: TW Minta Maaf, Pengacara D Bakal Dicopot Sebagai Kuasa Hukum

Oleh karena itu, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun juga, siapapun yang melakukan penganiayaan terhadap penegak hukum, khususnya terhadap hakim yang sedang bertugas.

"Hakim yang sedang bertugas di ruang persidangan itu tidak sekadar hakim, tapi merupakan simbolisasi hadirnya negara dalam kontek penegakan hukum ditengah masyarakat."

"Jadi ini serangan langsung terhadap eksistensi Indonesia sebagai negara hukum," tegasnya.

Ditambah lagi, sebagai advokat, pelaku seharusnya mengerti dan paham, bahwa dalam konteks pencarian keadilan, hakim dikonstruksikan sebagai "wakil Tuhan di dunia."

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved