Catatan Politikus Demokrat Terkait Perpres Perubahan Mengenai BNN Yang Baru Diteken Jokowi
Hinca Panjaitan mengatakan hanya perubahan administrasi pemerintahan saja terlihat dalam perpres tersebut.
Permasalahan narkoba sudah menumpuk, seperti Penjara yang penuh, overcowded malah, karena diisi oleh pecandu-pecandu yang seharusnya direhabilitasi.
Selain juga lembaga rehabilitasi yang jumlahnya masih minim apalagi jika berbicara fasilitasnya.
Ada fakta yang bikin miris kehidupan kemanusian sehari hari disana.
Sungguh membutuhkan penanganan yang penting dari negara. Sekarang! Bukan besok!
"Satu hal yang juga penting agar tidak terlewatkan dan hanya menjadi seremoni kegagahan temporer adalah efektivitas dan peningkatan kualitas penjaga perbatasan berada depan negeri kita untuk membentengi dari serbuan masif para sindikat narkoba internasional," ucapnya.
"Ayo BNN, Ayo Presiden, mari melangkah pasti. Jaga negeri dari sindikat narkobat dunia!" tegas Hinca Panjaitan.

Jokowi Revisi Perpres: Kepala BNN Dapat Fasilitas Setingkat Menteri
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN).
Perpres ini diterbitkan pada 4 Juli 2019.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Baca: Kisah Nekatnya Personil Kopassus Terjang Pemberontak Usai Dikepung Tiga Malam Tanpa Sempat Tidur
Melansir laman Kementerian Sekretariat Kabinet, Rabu (17/7/2019), disebutkan 'Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2010, diantaranya Pasal 60.
"Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a, red)," demikian diantaranya perubahan yang terdapat dalam pasal 60.
Selain itu juga Sekretaris Utama, Deputi, dan Ispektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a, red).
Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya jabatan struktural eselon II.a, red).
Lalu Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural eslon III.a atau Jabatan Administrator (sebelumnya jabatan struktural eselon III.a, red).
Pun Kepala Subbagian, Kepala Subseksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas (sebelumnya jabatan struktural eselon IV.a, red).
“Kepala BNN sebagaimana dimaksud diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri,” bunyi Pasal 62A Perpres ini.(*)