Bisakah Rius Vernandes Ditindak Pidana Gara-gara Review Kartu Menu Selembar Kertas Tulis Tangan?
Bisakah Youtuber Rius Vernandes dan Elwiyana Monica dikenai pasal pencemaran nama baik Garuda Indonesia gara-gara review kartu menu tulis tangan?
TRIBUNNEWS.COM - Garuda Indonesia melaporkan Youtuber Rius Vernandes dan kekasihnya Elwiyana Monica atas dugaan penecemaran nama baik.
Laporan itu dilayangkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta lantaran Rius Vernandes mengunggah review pesawat Garuda Indonesia.
Rius Vernandes mengkritik kartu menu makanan di kelas bisnis Garuda Indonesia yang ditulis tangan di atas selembar kertas putih.
Baca: Garuda Indonesia Larang Penumpang Ambil Gambar di Pesawat, Ini Reaksi Artis Hingga Influencer Dunia

Lewat akun Instagram-nya, @rius.vernandes, ia mengunggah Insta Story tentang menu makanan yang ditulis tangan di kelas bisnis Garuda Indonesia, pada Sabtu (13/7/2019) malam.
Rius juga mengunggah video di akun YouTube-nya.
Dalam video berdurasi 21 menit 7 detik, Rius mengaku melihat penumpang lain yang duduk di depannya mendapatkan menu dengan tulisan tangan seperti yang Ia unggah di Instagram pribadinya.
Rius mengungkapkan kekecewaannya karena kehabisan stok white wine dan merekam video penumpang lain yang punya kekecewaan yang sama.
Pada Selasa (16/7/2019), di akun Instagramnya, Rius mengunggah foto dua amplop berisi surat panggilan untuk dirinya dan Elwi.
Baca: Artis hingga Influencer Dunia Beri Komentar Soal Larangan Ambil Gambar di Pesawat Garuda Indonesia
Ternyata, Garuda Indonesia melaporkan mereka ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Lantas, dapatkah Rius dan Elwi yang menyampaikan kesan dan kritik atas apa yang mereka alami dijerat dengan pasal-pasal tersebut?
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pun membedah satu persatu pasal yang disangkakan kepada Rius.
Pertama, Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Baca: Viral Menu Tulis Tangan Garuda Indonesia: Tanggapan Maskapai hingga Pengunggah Dilaporkan ke Polisi
Baca: Diterpa Kontroversi, Saham Garuda Indonesia Melemah
Baca: Dugaan Pencemaran Garuda Indonesia, Polisi Jadwalkan Panggil Rius Vernandes Selasa Pekan Depan
Kemudian, Pasal 28 ayat 1 yang isinya, "setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".
Fickar mengatakan, unsur menyebarkan atau mendistribusikan konten sehingga dapat diakses oleh umum bisa terbukti. Namun, perlu ditelaah lagi apakah memuat sesuatu yang sifatnya mencemarkan nama baik atau tidak.
"Apakah muatannya atau kontennya itu dapat dikualifikasi sebagai mencemarkan nama baik atau tidak, atau hanya sebuah kritik saja, itu butuh kajian dan keterangan ahli," kata Fickar kepada Kompas.com, Rabu (17/7/2019).
Selain itu, Rius dan Elwi juga dijerat Pasal 310 dan 311 yang intinya tentang perbuatan fitnah dan penghinaan. Fickar mengatakan, untuk melihat apakah konten tersebut kritik atau pencemaran nama atau fitnah, baik bisa dilihat dari isi kontennya.
Baca: Dilaporkan Garuda soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Rius Vernandes Tak Hadiri Panggilan Polisi
Baca: Ombudsman: Garuda Indonesia Lemah Dalam Manajemen Krisis
Foto yang diunggah Rius di Instagram dan video YouTube merupakan yang dialami sendiri olehnya. Dalam video, Rius menyebutkan bahwa setiap penumpang di kelas bisnis menerima kertas yang sama.
Selain itu, soal white wine yang stoknya habis, ia juga meminta pendapat penumpang lain yang kecewa.
Selain itu, benar atau tidaknya konten tersebut juga bisa dilihat dari latar belakang YouTuber-nya. Jika terbukti terafiliasi dengan pesaing bisnis, maka patut diduga konten tersebur terindikasi bagian dari persaingan bisnis.
"Tapi jika vlogger yang menyebarkan ini merupakan penumpang biasa yang tidak terafiliasi dengan pesaing bisnis, menurut saya sekeras apapun kontennya harus diletakan sebagai bagian dari kritik membangun dalam rangka menuju kinerja korporasi yang prima," kata Fickar.
Sebelumnya, Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Victor Togi Tambunan membenarkan ada laporan dari PT Garuda Indonesia terhadap Rius dan Elwi terkait kasus kartu menu tulis tangan atas dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Eletronik (ITE). Keduanya akan segera dipanggil aparat kepolisian.
Baca: Kasus Kartu Menu Garuda Indonesia, Rius Vernandes Mangkir dari Panggilan Polisi
Baca: Dapat Kritikan, Garuda Indonesia Laporkan 2 YouTuber ke Polisi
Baca: Dilaporkan Garuda Indonesia Setelah Unggah Foto Menu, Dua Youtuber Ini Malah Banjir Dukungan Netizen
"Benar. Ada laporan dari Garuda dan saat ini kami mengundang para saksi untuk didengar keterangannya," kata Victor kepada Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com masih menunggu konfirmasi PT Garuda Indonesia terkait laporan ini.
(Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah YouTuber Rius Vernandes Dikenakan Pidana karena Review Pesawat?".