Kamis, 2 Oktober 2025

Kemenkumham Vs Pemkot Tangerang

Berdamai dengan Kemenkumham, Kemendagri Tidak Akan Sanksi Wali Kota Tangerang

Kesepakatan damai akhirnya tercipta antara Kemenkumham dan Wali Kota Tangerang setelah sebelumnya berseteru mengenai lahan yang berujung saling lapor

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah dan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sepakat mencabut laporan mereka ke polisi. Kesepakatan itu tercapai usai Arief dan Sekjen Kemenkumham Bambang Sariwanto dipertemukan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/7/2019) siang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesepakatan damai akhirnya tercipta antara Kemenkumham dan Wali Kota Tangerang setelah sebelumnya berseteru mengenai lahan yang berujung saling lapor ke polisi.

Kesepakatan damai itu tercipta setelah dimediasi Kementerian Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo sebagai pembina kepala daerah menegaskan bahwa tak ada sanksi yang akan diberikan kepada Wali Kota Tangerang akibat dari konflik tersebut.

“Tidak ada sanksi ya, setelah ini juga tidak ada sanksi. Hari ini kan sudah dipanggil sebagai bentuk pembinaan dan teguran nyata kepada Pak Walikota,” ungkap Hadi usai rapat tersebut.

Baca: Politikus PDIP Berharap Seleksi Pimpinan KPK Dilakukan DPR Periode Sekarang, Ini Alasannya

Baca: Enam Pencuri Uang di ATM Bermodus Ganjal Lubang Ditembak di Rumah Makan

Baca: Runut Perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menkumham: Berawal Saling Sindir Berakhir Dengan Senyum

Baca: KPK Jadwalkan Periksa Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim Jumat Besok

Hadi Prabowo menjelaskan bahwa konflik antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Menkumham Yasonna H Laoly disebabkan kesalahpahaman dalam hal perizinan fasilitas Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang.

Ia pun berterima kasih kepada Gubernur Banten Wahidin Halim yang turut hadir dalam rapat itu untuk menjembatani persoalan kedua institusi itu ke depan.

“Semua masalah sudah selesai dan penyelesaiannya difasilitasi Gubernur Banten sebagai pembina Walikota dan penanggung jawab tata kelola di Tangerang,” imbuh Hadi Prabowo.

Hadi juga mengapresiasi dua institusi tersebut yang akan mencabut laporan masing-masing yang kemarin dikirimkan ke kepolisian.

“Tadi ada kesepakatan semua akan tarik laporannya dan pelayanan publik akan dipulihkan seperti sedia kala. Besok Selasa Pak Gubernur akan kembali mengumpulkan Walikota dan pihak Kemenkumham untuk mencari solusi atas masalah yang ada,” tegas Hadi Prabowo.

Berawal dari saling sindir

Perseteruan bermula dari saling sindir antara Menkumham Yasonna H Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Dilansir dari Kompas.com, Yasonna awalnya menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM.

Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.

Sementara Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca: Dailami Firdaus: Ummat Islam Harus Menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Baca: DPD RI Akan Kawal Aspirasi Daerah Sampai Masa Bakti Berakhir

Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.

Sementara Arief membatah tudingan Yasonna.

Soal IMB yang belum terbit, Arief mengatakan, ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin tersebut. 

Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.

Baca: Warga Metro Barat Serahkan Senjata Api yang Ditemukan di Pinggir Jalan ke Polisi

Baca: JSKY Klaim Ciptakan Modul Surya Berbobot Ringan Pertama di Dunia

Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.

Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.

Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.

Lapor polisi

Dampak dari perseteruan tersebut, Kemenkumham melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kepada Kepolisian.

Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Abdul Karim membenarkan adanya laporan dari Kemenkumham.

"Kita masih belum bisa lihat secara detail apa saja yang dilaporkan. Baru secara lisan saja. Kalau kami kepolisian, siapa pun yang melapor, yang ada dugaan kita tetap tangani dan terima laporan," kata Abdul Karim di Tangerang, Selasa (16/07/2019).

Kemenkumham pun benarkan laporan yang ditujukan ke Wali Kota Tangerang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan laporan tersebut.

"Sudah kita lakukan (pelaporan). Kemenkumham sudah meluncurkan atau melaporkan pihak Wali Kota karena melakukan pelanggaran hukum," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com.

Namun, Bambang enggan memberikan informasi detail mengenai sangkaan apa yang dilaporkan pihaknya.

Baca: Update Gempa Bali: 8 Luka-luka, 62 Bangunan Rusak

Baca: Pasutri Hanyut di Sungai Milangodaa Utara Ditemukan

"Nanti tanya Kapolres saja. Kita berusaha jangan sampai timbul perselisihan," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, tidak jadi soal bahwa dirinya dilaporkan ke polisi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Ya, nggak apa-apa bagus malah kalau menurut saya. Biar lebih jelas siapa yang melanggar hukum," kata Arief, Selasa (16/7/2019).

Dia mengatakan bahwa dirinya sudah meminta waktu bertemu dengan Menkumham Yasonna Laoly tetapi belum bisa terwujud.

"Saya tadi pagi minta waktu beliau di Istana, hanya saja beliau ada urusan ke Batam, kan saya nggak bisa ngatur(jadwal menkumham)," ujar Arief.

Dia mengatakan sudah melayangkan surat kepada Kemenkumham.

Namun hingga kini dirinya belum mendapat balasan surat itu. 

Arief masih menunggu surat dari Kemenkumham supaya ada kejelasan.

"Kami kirim surat ke mereka juga nggak jawab surat kami, mau bagaimana. Kalau yang masyarakat kan jelas keberatan, makanya saya aktifkan kembali (pelayanan), mereka kan enggak (Kemenkumhan)," ujar Arief.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved