Pemberhentian Dua Komisioner dari Jabatan Ketua Divisi Tinggal Tunggu Tanda Tangan Ketua KPU
Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Penjatuhan sanksi tersebut dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan 16 perkara pada Rabu (10/7/2019).
Bertindak sebagai Ketua Majelis, Harjono, dan Anggota Majelis Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm dan Ida Budhiati.
Pihak Pengadu ialah mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara Adly Yusuf Saepi.
DKPP memberi sanksi peringatan kepada Teradu I Arief Budiman, Teradu II Ilham Saputra, Teradu IV Viryan Azis, Teradu V Pramono Ubaid, dan Teradu VII Hasyim Asyari.
Sedangkan, Teradu III Wahyu Setiawan dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.
Lain hal dengan Wahyu, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting selaku Teradu VI dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang lewat amar putusan perkara nomor 31-PKE-DKPP/III/2019.
"Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik," kata Ketua Majelis Harjono di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Dalam pokok pengaduan Pengadu, Adly Yusuf Saepi mendalilkan bahwa Teradu melalui Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023, tidak loloskan dirinya pada tahapan administrasi.
Teradu beralasan mengacu dari rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditandatangani Pelaksana harian Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Gubernur Sultra.
Padahal, ada beberapa calon Anggota KPU Kabupaten lainnya di Sultra telah dinyatakan lolos lewat Rekomendasi serupa.
Pengadu juga menilai ada kebocoran dokumen negara yakni bank soal tes CAT KPU beserta kunci jawaban dalam seleksi tersebut.
Kebocoran ini diduga karena ada jual beli jabatan yang dilakukan mantan anggota KPU Kolaka Timur bernama Iwan Kurniawan dan Staf Sekretariat PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Sultra bernama Nirwana.
Atas hal tersebut, DKPP melihat ada bukti kuat yang menyingkap perbedaan perlakuan dan tak ada konsistensi Teradu menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi PPK dalam seleksi Calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur
"Para Teradu semestinya menerapkan standar yang sama dalam setiap seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota demi adanya kepastian hukum," ungkap Anggota Majelis Muhammad.
DKPP juga menilai Teradu seharudnya memegang teguh pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2/2017 soal prinsip adil penyelenggara Pemilu.