Senin, 29 September 2025

Pemilu 2019

Gugat Gerindra, Mulan Jameela Dkk Ingin Dinyatakan Lolos ke Senayan

14 caleg Partai Gerindra yang menggugat partainya secara perdata menginginkan mereka dinyatakan oleh partai lolos ke parlemen

Instagram/mulanjameela1
Mulan Jameela 

"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap," lanjut wanita yang merupakan keponakan Prabowo Subianto tersebut.

Baca: Pembunuhan Wanita di Singkawang Dipicu Masalah Asmara, Pelaku Cerita Kronologi Kejadian

Baca: Petugas KPK Temukan Uang Berserakan di Rumah Gubernur Kepri

Baca: Jung Woo Park Ditunjuk Jadi Nakhoda Daimler Indonesia

Baca: Sebelum Bertemu dengan Prabowo, Jokowi Berkomunikasi dengan Jusuf Kalla

Ia pun baru mengetahui, namanya rupanya kembali masuk ke daftar penggugat di PN Jakarta Selatan setelah ramai diberitakan media massa, Selasa siang.

"Saya baru tahu setelah isu mencuat," lanjut dia.

Sara merupakan caleg DPR RI Partai Gerindra dari dapil Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Tanggapan PN Jaksel

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengaku, belum mengetahui perihal pencabutan nama Sarah dalam gugatan tersebut.

"Sampai sekarang belum tahu sudah dicabut atau tidaknya. Tadi juga hakimnya saya tanya tidak tahu juga," ujar Guntur kepada Kompas.com, Selasa.

Meski demikian, apabila Sara telah mencabut namanya dari daftar penggugat, pasti hakim akan menyatakan sikap dalam persidangan selanjutnya.

"Kalau dicabut kan dimintai persetujuan tergugat. Kalau belum (ada jawaban), perlu persetujuan. Tapi yang nyabut kan satu, jadi belum tahu. Lihat saja besok hakim menyikapi bagaimana," ungkap dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan