Polemik Kasus Baiq Nuril
Bamus DPR Putuskan Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Dibahas Komisi III
Ia memastikan Komisi III akan segera membahas pertimbangan amnesti tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI menggelar rapat terkait usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto itu memutuskan pengajuan amnesti tersebut akan dibahas di Komisi III DPR.
"Di dalam rapat Bamus tadi diputuskan bahwa ini (surat pertimbangan amnesti Baiq Nuril) akan dibahas di Komisi III sehingga barusan saja saya juga menandatangani surat untuk pembahasan masalah pertimbangan amnesti dari Ibu Baiq Nuril yang tentunya meminta pertimbangan dari pemerintah, dari Pak Presiden Jokowi," ucap Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Ia memastikan Komisi III akan segera membahas pertimbangan amnesti tersebut.
Mengingat, DPR akan mengalami reses pada 26 Juli mendatang.
"Rasanya InsyaAllah secepatnya harus dibahas karena penutupan masa sidang itu tanggal 25 Juli tahun 2019 sehingga nanti harus diputuskan pada rapat paripurna terakhir di tanggal 25 Juli tahun 2019," jelasnya.
Diketahui, Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak Peninjauan Kembali ( PK) tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.
Baca: Tiga Sorotan KPU Terhadap Gugatan Ponakan Prabowo
Dengan ditolaknya PK tersebut, Baiq Nuril pun tetap divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan sesuai dengan vonis kasasi.
"Sudah putus. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon/terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2019).
Setelah upaya PK yang diajukannya ditolak, Baiq Nuril membuat surat kepada Presiden Jokowi. Dalam surat itu, dia menagih janji Jokowi untuk memberikan amnesti.
"Bapak Presiden, PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," kata Baiq Nuril, dikutip dari tulisan tangan dalam lembaran kertas, Sabtu (6/7).
Melihat perkembangan kasus tersebut, banyak dukungan mengalir kepada Baiq Nuril.
Publik menilai justru Baiq merupakan korban dari pelecehan seksual.
Presiden Jokowi pun akhirnya merespons dengan memberikan surat pertimbangan ke DPR untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Berikut isi surat Jokowi ke DPR:
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Sdr. BAIQ NURIL MAKNUN lahir di Puyung Pedaleman, tanggal 25 Mei 1978, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017 jo putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 83 PK/PID.SUS/2019 tanggal 4 Juli 2019, telah dijatuhi pidana penjara 6 (enam) bulan dikurangi dengan waktu selama berada di tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 3 (tiga) bulan sebab dipersalahkan melakukan tindak pidana “tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muata yang melanggar kesusilaan.”
Hukuman yang dijatuhkan kepada Sdr. BAIQ NURIL MAKNUN menimbulkan simpati dan solidaritas yang meluas di masyarakat yang pada intinya berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Sdr. BAIQ NURIL MAKNUN bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu.
Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan melalui proses peradilan, kami mengharapkan kesediaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Sdr. BAIQ NURIL MAKNUN sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Presiden Republik Indonesia
(tanda tangan)
JOKO WIDODO