Selasa, 30 September 2025

Polemik Kasus Baiq Nuril

Bamsoet Janji Proses Surat Amnesti Baiq Nuril Dalam Waktu Sepekan

Menurutnya, setelah dibahas dalam sidang paripurna, maka dilanjutkan dengan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan dilanjutkan di Komisi lll DPR

Editor: Johnson Simanjuntak
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Bambang Soesatyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan proses pertimbangan surat amnesti Baiq Nuril akan selesai dibahas dalam waktu satu minggu.

"Kami di DPR masih menunggu surat Presiden (surat permintaan pertimbangan), kalau sore ini masuk maka besok kita akan bicarakan di Paripurna pagi," ujar Bamsoet di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Menurutnya, setelah dibahas dalam sidang paripurna, maka dilanjutkan dengan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan dilanjutkan di Komisi lll DPR.

"Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti dari pada Baiq Nuril," tuturnya.

Baca: Sengketa Pileg yang Bergulir di MK agar Dikawal Proporsional oleh Publik

Bamsoet pun menjamin pembahasan pertimbangan surat Baiq Nuril akan berjalan lancar, tanpa ada hambatan dari berbagai fraksi.

"Mulus, karena ini soal kemanusiaan karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR," ucapnya.

Hari ini, Baiq Nuril yang didampingi kuasa hukum telah menyampaikan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved