Baiq Nurul Tunggu Keputusan Jokowi Berikan Amnesti
Salah satu pertimbangan tidak segera melakukan eksekusi atas putusan itu adalah menunggu Presiden Joko Widodo mengeluarkan amnesti bagi Baiq Nuril
Vonis terhadap Baiq Nuril dijatuhkan oleh Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi pada 26 September 2018 dengan menganulir putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Mataram yang yang memutuskan Baiq Nuril bebas dari segala tuntutan dan tak bersalah.
Baiq Nuril kemudian mengajukan peninjauan kembali atau PK namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Baiq Nuril, mengungkap harapannya usai bertemu dengan Jaksa Agung RI HM Prasetyo, Jumat (12/7/2019).
Dia menyambangi Kejaksaan Agung RI bersama penjamin penangguhan eksekusinya Rieke Diah Pitaloka untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dari 132 instansi.
Baiq juga berharap amnesti dari Presiden Joko Widodo dapat diberikan saat putrinya mengibarkan bendera Indonesia.
"Tadi ada kepastian dari Kejaksaan Agung untuk tidak ada eksekusi. Jadinya saya bisa nonton anak saya untuk mengibarkan bendera merah putih," ucapnya dengan tersedu-sedu.
"Mudah-mudahan amnesti diberikan saat putri saya mengibarkan bendera merah putih dan kemenangan itu kemenangan untuk Indonesia," kata Baiq seraya mengusap air mata dengan tisu di tangannya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa sejak awal dirinya memerintahkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak buru-buru mengeksekusi vonis mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril yang terjerat kasus pelanggaran UU ITE.
Hal itu disampaikan Prasetyo usai bertemu langsung dengan Baiq Nuril di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Dalam pertemuan itu Baiq Nuril didampingi tim hukum dan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengajukan penangguhan penahanan dengan membawa surat permohonan dari 132 entitas.
“Sejak awal saya menyatakan dan memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk tidak buru-buru melakukan eksekusi, apalagi saat ini setelah menerima surat permohonan ini, saya menyatakan eksekusi belum akan dilakukan,” ungkap Prasetyo usai pertemuan.
Prasetyo mengatakan bahwa keputusan untuk belum melakukan eksekusi atas vonis Baiq Nuril setelah mendengar opini-opini tentang perasaan keadilan yang tengah berkembang di masyarakat melihat kasus tersebut.
Ia juga menyatakan akan menunggu perkembangan kasus ini terutama menunggu Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnestinya.
“Selain adanya permohonan dari masyarakat kita juga tahu Pak Presiden memberi perhatian khusus atas kasus ini. Saya tahu persis saat saya melaporkan hal ini beliau menyatakan akan memberikan amnesti,” ungkap Prasetyo.
“Sekali lagi Ibu Baiq Nuril tidak perlu khawatir, tidak perlu merasa ketakutan segera dieksekusi dimasukkan ke penjara, tidak. Kita akan lihat perkembangan selanjutnya, yaitu pengadilan tidak hanya mencari keadilan dan kebenaran tapi juga memperhatikan kemanfaatan dari putusan sebuah kasus,” tegasnya.