Senin, 6 Oktober 2025

Baiq Nuril: Mudah-mudahan Amnesti Diberikan saat Putri Saya Kibarkan Merah Putih

Ia juga mengaku bersyukur atas sikap Jaksa Agung yang memerintahkan Kejati NTB untuk tak segera melakukan eksekusi

Vincentius Jyestha
Tangis Baiq Nuril pecah berharap amnesty diberikan saat sang putri yang menjadi paskibraka kibarkan Merah Putih, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). 

Ia juga menyatakan akan menunggu perkembangan kasus ini terutama menunggu Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnestinya.

“Selain adanya permohonan dari masyarakat kita juga tahu Pak Presiden memberi perhatian khusus atas kasus ini. Saya tahu persis saat saya melaporkan hal ini beliau menyatakan akan memberikan amnesti,” ungkap Prasetyo.

“Sekali lagi Ibu Baiq Nuril tidak perlu khawatir, tidak perlu merasa ketakutan segera dieksekusi dimasukkan ke penjara, tidak. Kita akan lihat perkembangan selanjutnya, yaitu pengadilan tidak hanya mencari keadilan dan kebenaran tapi juga memperhatikan kemanfaatan dari putusan sebuah kasus,” tegasnya.

Setelah itu Prasetyo menyalami Rieke beserta Baiq Nuril yang berada di samping kanan kirinya. Raut muka Baiq Nuril pun menunjukkan kelegaan atas belum dilaksanakannya eksekusi vonisnya.

“Jadi kita tunggu pertimbangan dari DPR RI karena Presiden harus meminta pertimbangan dari DPR RI. Saya dengar dari Ibu Rieke bahwa DPR RI siap memberikan pertimbangannya,” pungkas Prasetyo.

Seperti diketahui Baiq Nuril yang merupakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat divonis enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai melanggar UU ITE.

Baiq merekam pembicaraan Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim dengan dirinya yang juga diduga berisi pelecehan seksual kepada Baiq. Baiq kemudian menyerahkan rekaman kepada seseorang bernama Imam Mudawin yang kemudian tersebar luas.

Vonis terhadap Baiq Nuril dijatuhkan oleh Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi pada 26 September 2018 dengan menganulir putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Mataram yang yang memutuskan Baiq Nuril bebas dari segala tuntutan dan tak bersalah. Baiq Nuril kemudian mengajukan peninjauan kembali atau PK namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved