Menteri Yohanna Minta Qanun Poligami Harus Didampingi dengan Qanun Pencegahan KDRT
“Kita harus perhatikan efek psikologis ketika suami atau ayah seseorang hendak melakukan poligami,” imbuhnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohanna Yembise, mengatakan rancangan Qanun atau peraturan daerah di Aceh mengenai poligami harus disertai dengan Qanun pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Karena menurutnya selama ini praktik poligami banyak memberikan efek kekerasan kepada pihak istri dan anak.
“Praktik poligami tak memberikan kepentingan terbaik bagi istri dan anak karena sejatinya rumah tangga yang baik merupakan pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Oleh karena itu dalam Perda Aceh yang mengatur tentang hukum keluarga perlu diatur pencegahan kekerasan kepada istri dan anak sesuai hukum syariat Islam di Aceh,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Yohanna menjabarkan setidaknya ada dua kerugian yang dialami pihak istri dan anak dalam kasus poligami.
Yang pertama praktik poligami memberi efek psikologis bagi istri dan anak.
“Kita harus perhatikan efek psikologis ketika suami atau ayah seseorang hendak melakukan poligami,” imbuhnya.
Dan kedua adalah banyak kepentingan istri dan anak yang tidak terpenuhi akibat praktik poligami tersebut.
Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Galih Ginanjar Dijemput Pihak Kepolisian Dini Hari Tadi
Yohanna meminta, jika nanti Qanun tersebut disetujui maka harus ada syarat yang tegas dan ketat sesuai dengan hukum syariat Agama Islam sehingga praktek poligami tidak sembarangan dilakukan.
“Kami menghormati pandangan DPR Aceh bahwa praktik poligami memang marak di Aceh, sehingga harus dibuat aturan yang tegas dan jelas sehingga ada syarat yang ketat serta membuat praktik poligami tidak sembarangan dilakukan,” pungkasnya.