Minggu, 5 Oktober 2025

Polemik Kasus Baiq Nuril

Alasan Kuasa Hukum Baiq Nuril Pilih Ajukan Amnesti Kepada Presiden

Joko mengatakan Baiq Nuril tidak bisa mengajukan grasi, karena vonis yang diterimanya di bawah dua tahun.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Kolase Kompas.com/twitter
Terdakwa kasus UU ITE, Baiq Nuril dan surat yang dituliskan oleh putra bungsunya 

Dalam kasus tersebut, Yasonna menangkap hal ini bahkan lebih besar secara politik.

Katanya, bila Baiq Nuril tidak diberi kesempatan mengajukan kewenangan konstitusional lewat amnesti, maka mungkin saja ribuan wanita lainnya yang juga menjadi korban kekerasan seksual tak lagi berani bersuara.

Rasa ketakutan akan menyelubungi para korban pelecehan seksual. Mereka tidak berani mengadukan pelecehan yang menimpanya kepada aparat penegak hukum.

Karena mereka khawatir, alih-alih keadilan didapatkan, justru dinginnya lantai penjara yang diterima.

"Kalau ini tidak diberikan kesempatan untuk kewenangan konstitusional amnesti kepada beliau. Ada banyak mungkin ribuan wanita wanita korban kekerasan seksual atau pelecehan tidak akan berani bersuara. Karena takut, bisa-bisa kalau saya mengadu, aku yang dikorbanin," ungkap Yasonna.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada pertengahan 2012.

Saat itu, Baiq yang berstatus guru honorer di SMAN 7 Mataram ditelepon Kepala Sekolahnya, Muslim.

Dalam percakapan telepon itu, Muslim justru bercerita tentang pengalaman seksualnya bersama wanita lain yang bukan istrinya.

Percakapan itu juga mengarah pada pelecehan seksual pada Baiq.

Baca: Rossa Ungkap Penyesalan Tak Bisa Wujudkan Impian Sutopo untuk Foto Bersama: Baru Hari Ini Saya Baca

Baca: Perayaan Liar Tim Putri AS Setelah Juara Piala Dunia Wanita 2019

Baiq pun merekam percakapan itu dan rekaman itu diserahkan kepada rekannya, Imam, hingga kemudian beredar luas.

Atas beredarnya rekaman itu, Muslim kemudian melaporkan Baiq Nuril ke polisi karena dianggap telah membuat malu keluarganya.

Di Pengadilan Negeri Mataram, Baiq Nuril divonis bebas.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, Siti Mazuma saat menggelar diskusi terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018)
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, Siti Mazuma saat menggelar diskusi terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018) (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi dan Mahkamah Agung memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar UU ITE.

Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusinya ke penjara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved