Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Jadikan Tersangka Wanita yang Unggah Foto Mumi Berwajah Jokowi di Facebook

"Paling lambat tiga hari setelah surat penetapan tersangka diserahkan, pelaku akan kami panggil untuk diperiksa," ujar Adewira.

Editor: Hasanudin Aco
Samsul Hadi/Surya
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono menunjukkan cetakan postingan akun facebook Aida Konveksi yang diduga menghina lambang negara, Selasa (2/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan Ida Fitri (44), pemilik akun Facebook Aida Konveksi, yang diduga menyebarkan konten menghina lambang negara di media sosial sebagai tersangka.

Tetapi, polisi belum menahan wanita asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, itu.

"Setelah kami lakukan gelar perkara, hasilnya terlapor kami tetapkan tersangka. Karena sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap pelapor," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (8/7/2019).

Adewira mengatakan pelaku dijerat Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Secepatnya, polisi akan memanggil pelaku untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca: Istana Bantah Jokowi Pernah Bertemu Audrey Yu di Jepang

Untuk penahanan terhadap pelaku, kata Adewira menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.

Kalau penyidik merasa perlu, maka akan dilakukan penahanan terhadap pelaku.

"Paling lambat tiga hari setelah surat penetapan tersangka diserahkan, pelaku akan kami panggil untuk diperiksa," ujar Adewira.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan cetakan akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina lambang negara, Selasa (2/7/2019)
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan cetakan akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina lambang negara, Selasa (2/7/2019) (Surya/Samsul Hadi)

Adewira menjelaskan polisi sudah menerim hasil pemeriksaan ponsel pelaku yang dilakukan tim forensik.

Dari pemeriksaan tim forensik menyebutkan pelaku memang menyebarkan postingan konten menghina lambang negara lewat ponselnya.

Akun Facebook yang dipakai untuk menyebarkan postingan itu juga milik pelaku.

"Dari hasil itu kami menyimpulkan perbuatan tersebut memang dilakukan oleh pelaku. Hasil pemeriksaan forensik juga menyebutkan akun pelaku masih aktif," katanya.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, menambahkan polisi memeriksa sembilan saksi.

Para saksi yang diperiksa, yaitu, terlapor, admin grup medsos, Dinas Kominfo, Ketua KPU, Bawaslu, suami terlapor, ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli teknologi informasi.

"Kami juga sudah beberapa kali melakukan gelar perkara kasus itu sebelum menetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Heri.

Seperti diketahui, Polres Blitar Kota memeriksa seorang perempuan pemilik akun facebook Aida Konveksi.

Perempuan asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, itu diduga telah menyebarkan konten yang dianggap menghina lambang negara melalui media sosial.

Perempuan pemilik akun facebook Aida Konveksi itu menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara.

Ada dua foto yang diunggah oleh akun facebook Aida Konveksi.

Foto pertama yang diunggah gambar mumi yang pada bagian wajahnya diedit dengan foto Presiden RI Joko Widodo.

Lalu ada tambahan narasi 'the new firaun' pada foto itu.

Foto kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya dan pada bagian wajah diedit dengan gambar anjing.

Ada tambahan keterangan 'iblis berwajah anjing' pada foto kedua ini.

Penulis: Samsul Hadi

Baca: Seorang Suami di Jakarta Utara Gorok Leher Istrinya Karena Menolak Berhubungan Badan

Baca: Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Tewasnya Pendaki di Gunung Piramid : Thoriq Menghilang Saat Kami Turun

Baca: 5 Fakta Liu Yifei Pemeran Film Mulan Live Action Disney, Ternyata Pecinta Kucing

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved