Minggu, 5 Oktober 2025

Polemik Kasus Baiq Nuril

Fakta Kasus Baiq Nuril, Ajukan Penangguhan Eksekusi hingga Jaksa Agung Tak Akan Buru-buru

Berikut fakta kasus Baiq Nuril yang tengah terancam masuk penjara atas kasus penyebaran rekaman percakapan asusila dengan ancaman hukuman 6 bulan bui.

KOMPAS.COM
Berikut fakta kasus Baiq Nuril yang tengah terancam masuk penjara atas kasus penyebaran rekaman percakapan asusila dengan ancaman hukuman 6 bulan bui. 

Menanggapi kasus Baiq Nuril, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak bakal terburu-buru mengeksekusinya.

"Kami tidak akan serta-merta, juga tidak buru-buru. Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik. Kami memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," kata Prasetyo, Senin (8/7/2019) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Baca: Rieke Diah Pitaloka Dampingi Baiq Nuril Temui Menkumham

Baca: Komnas Perempuan Nilai MA Tidak Gunakan Pedomannya dalam Jatuhkan Putusan Kasus Baiq Nuril

Prasetyo lebih lanjut menjelaskan, proses hukum yang tengah menjerat Baiq Nuril sudah selesai.

Meski begitu, pihaknya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.

Terlebih lagi, ‎Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Sehingga kejaksaan masih menunggu sebelum mengeksekusi Baiq Nuril.

"Kami sebagai eksekutor tentu menunggu, dan kami tidak akan buru-buru tidak serta merta," tegasnya.

(Tribunnews.com/Whiesa/Danang Triatmojo/Theresia Felisiani/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved