Intip Harta Kekayaan Capim KPK dari Kejagung, Tiga di Antaranya Telat Setor LHKPN
"Dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi, KPK menghargai komitmen pimpinan instansi dan kepatuhan pelaporan LHKPN ini," sambungnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima orang jaksa telah mendaftar ikut seleksi calon pimpinan (capim) KPK. Kelima jaksa itu tercatat sudah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Pelaporan periodik 2018 sebagaimana diwajibkan oleh Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS-003 Tahun 2019, lima pejabat Kejaksaan tersebut telah melaporkan kekayaannya meskipun tiga di antaranya melaporkan setelah 31 Maret 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Jumat (5/7/2019).
Seharusnya pelaporan itu dilakukan maksimal 31 Maret 2019. Namun Febri tetap mengapresiasi pelaporan itu. Menurutnya, instruksi Jaksa Agung itu sudah sesuai dengan aturan KPK.
"Dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi, KPK menghargai komitmen pimpinan instansi dan kepatuhan pelaporan LHKPN ini," sambungnya.
Baca: Penentuan Lulus SBMPTN 2019 Disorot, PTN Pilih yang Pilihan 1 Meski UTBK Kalah, Ogah Dinomorduakan
Baca: PK Baiq Nuril Ditolak: Kronologi Kasus, Langkah Kuasa Hukum hingga Respons Jokowi
Lima nama jaksa yang direkomendasikan Kejaksaan Agung adalah Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Johanis Tanak, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah M. Rum, Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Ranu Mihardja, dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi.
Febri mengatakan, Jaksa Agung sudah mengeluarkan instruksi tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, khususnya tentang pelaporan periodik setiap tahun. Dalam penyetoran LHKPN, Febri menyebut dari 9.888 orang di Kejagung, 7.438 orang telah melaporkan kekayaan 2018 dan 2019.
"Mengacu pada informasi Peta Kepatuhan di website elhkpn.kpk.go.id, dari 9.888 orang wajib lapor di institusi Kejaksaan Agung, 7.438 orang diantaranya telah melaporkan kekayaan Tahun 2018 secara periodik di Tahun 2019 ini. Dengan demikian, persentase kepatuhan adalah 75,22%," jelas Febri.
Lebih lanjut, Febri berharap LHKPN bisa menjadi indikator seluruh instansi atau lembaga untuk mengukur komitmen pencegahan korupsi. Selain itu, LHKPN juga menjadi pertimbangan bagi Panitia Seleksi Capim KPK.
"Selain kepatuhan melaporkan kekayaan, kebenaran laporan juga hal yang krusial," katanya.
Berikut kekayaan kelima jaksa yang ikut seleksi capim KPK berdasarkan LHKPN masing-masing:
1. Sugeng Purnomo sudah menyetorkan LHKPN pada November 2011, Januari 2018 dan Juli 2019, dengan nilai kekayaan Rp 2.811.742.042;
2. Johanis Tanak sudah menyetorkan LHKPN pada Januari 2012 dan Juni 2019, dengan nilai kekayaan Rp 8.340.407.121;
3. M. Rum sudah menyetorkan LHKPN pada Maret 2019, dengan nilai kekayaan Rp 755.340.042;
4. Ranu Mihardja sudah menyetorkan LHKPN pada Oktober 2002, Mei 2011, Februari 2013, November 2015, Februari 2017, Desember 2017, Desember 2018, dan April 2019, dengan nilai kekayaan Rp 3.786.299.315;
5. Supardi sudah menyetorkan LHKPN pada Desember 2008, Juli 2014, Desember 2017, Desember 2018, dan Maret 2019, dengan nilai kekayaan Rp 2.388.239.438.