DPR Tanya KPK Soal Dua Jaksa yang Kena OTT: Kok Malah Diserahkan kepada Kejaksaan
Komisi III DPR mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang malah menyerahkan penanganan dua jaksa ke Kejaksaan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang malah menyerahkan penanganan dua jaksa ke Kejaksaan.
Padahal diketahui dua jaksa tersebut yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (28/6/2019) malah.
Bukannya diproses hukum, malah KPK menyerahkan mereka kepada internal Kejaksaan Agung (Kejagung).
Di perkara ini usai dilakukan gelar perkara, KPK hanya menetapkan tiga tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, seorang pengacara bernama Alvin Suherman, dan pihak swasta Sendy Perico. Kini ketiganya telah ditahan selama 20 hari kedepan di tiga rutan terpisah.
Baca: Dilaporkan Fairuz A Rafiq ke Polisi, Ini Kata Galih Ginanjar
Baca: Luis Milla Ingin Julio Banuelos Terapkan Gaya Main Spanyol di Indonesia
Baca: NasDem: Kalau Semua Bergabung ke Pemerintah, Nanti Dianggap Orde Baru
Ini diawali dari Anggota Komisi III DPR John Kennedy Aziz yang mempertanyakan kenapa jaksa yang sudah diintai KPK saat OTT itu tidak ditangani KPK namun diserahkan kepada Kejagung.
“Ini menjadi pertanyaan ramai di publik, kenapa tidak ditangani KPK sendiri, kenapa diberikan ke kejaksaan?” tanya John Kennedy.
Menjawab itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dalam perkara apapun termasuk di kasus ini, pihaknya selalu melakukan kolaborasi dan kerja sama.
Lembaganya selalu mengikutsertakan Polri dan Kejagung. Dia mencontohkan, dalam setiap melakukan serangkaian kegiatan OTT, termasuk penggeledahan, KPK selalu dijaga polisi.
Dalam kasus tersebut, diungkapkan Agus, penyidiknya bekerja sama dengan kejaksaan seperti melakukan pengintaian di sebuah mal di Jakarta Utara.
Bahkan, lanjut Agus, salah satu jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka, Agus Winoto, diserahkan dan dibawa langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Jan S Maringka ke kantor KPK.
Agus melanjutkan setelah penangkapan dilakukanlah pemeriksaan intensif. Hasilnya dari tiga jaksa yang diamankan hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Agus Winoto.
“Dua (jaksa) lain itu hanya suruhan, tidak terkait dengan kasus. Itu kemudian kami serahkan ke kejagung,” tambah Agus.