Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Mardani : Mungkin Prabowo Tunggu Keputusan KPU, Baru Ucapkan Selamat kepada Jokowi

"Mungkin Prabowo akan menunggu penetapan KPU nanti mengucapkan selamat, tapi itu kan prosedural," ujar Mardani Ali Sera

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Politikus PKS Mardani Ali Sera 

Menanggapi hasil putusan MK, Karyono mengatakan dugaan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) seperti yang didalilkan penasehat hukum BPN Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya tidak didukung dengan alat bukti yang cukup.

Sehingga mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki alasan hukum.

"Tiak hanya lemah, alat bukti yang diajukan kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga juga tidak memiliki korelasi terhadap perolehan suara," pungkasnya.

Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto Sandiaga Uno, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk seluruhnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membacakan putusan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan amar putusan.

Baca: Pesawat Pencari Heli TNI yang Hilang Kontak Gagal Masuk Pegunungan Bintang Akibat Cuaca Buruk

Pada konklusi atau kesimpulan, MK menyebutkan berwenang untuk mengadili permohonan dimaksud. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan dimaksud.

Hakim konstitusi berpendapat permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Eksepsi termohon, yaitu KPU RI, dan eksepsi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

Seyogyanya Prabowo Ucapkan Selamat

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca: Gerindra : Tidak Pernah Ada Tawaran Resmi Koalisi dari Jokowi

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily menilai putusan MK ini semakin memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan pasangan Jokowi-Maruf dalam pemilu Presiden 2019 yang demokratis, jujur dan adil.

Karena itu Ketua DPP Golkar ini menilai, sudah seharusnya pasangan Prabowo Subianto Sandiaga Uno menyampaikan selamat kepada Jokowi-Maruf Amin atas kemenangan tersebut.

Calon Presiden 01 Joko Widodo (tengah) bersama Cawapres Ma'ruf Amin di ruang tunggu Base Ops Lanud Halim  Perdanakusuma, Jarata, Kamis (27/6/2019) malam. Jokowi dan Cawapresnya nonton bareng sidang putusan PHPU Mahkamah Konstitusi, sebelum berangkat ke Osaka untuk KTT G20. (Presidential Palace/Agus Suparto)
Calon Presiden 01 Joko Widodo (tengah) bersama Cawapres Ma'ruf Amin di ruang tunggu Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jarata, Kamis (27/6/2019) malam. Jokowi dan Cawapresnya nonton bareng sidang putusan PHPU Mahkamah Konstitusi, sebelum berangkat ke Osaka untuk KTT G20. (Presidential Palace/Agus Suparto) (Presidential Palace/Agus Suparto)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved