2 Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Nur Pamudji Terjerat Kasus Korupsi, Berikut Perkaranya
Dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersandung kasus korupsi. Mereka di antaranya Sofyan Basir dan Nur Pamudji.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersandung kasus korupsi.
Mereka di antaranya Sofyan Basir, Dirut PLN periode 2014-2019 dan Nur Pamudji Dirut PLN periode 2011-2014.
Untuk Sofyan Basir, kasusnya berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara Nur Pamudji, perkaranya ditangani pihak Kepolisian.
Sofyan Basir
KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 pada 23 April 2019.
"KPK meningkatkan penyidian SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PLN diduga membantu Eni Saragih selaku anggota DPR RI, menerima hadiah dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2019).
Selain Sofyan, dalam perkara proyek PLTU MT Riau-1 yang menelan biaya USD900 juta ini, KPK juga menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka.
Baca: KPK: Sofyan Basir Kasih Uang ke Bowo Sidik untuk Pengisian Jabatan di BUMN
Baca: Egy Maulana Vikri Punya Peluang Ulang Sejarah Manis 36 Tahun Silam bersama Lechia Gdansk
Baca: Duel Persija dan Borneo FC Berbuah Keuntungan bagi PSS Sleman
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd., dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU MT Riau-1.
Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis.
Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.