Minggu, 5 Oktober 2025

2 Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Nur Pamudji Terjerat Kasus Korupsi, Berikut Perkaranya

Dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersandung kasus korupsi. Mereka di antaranya Sofyan Basir dan Nur Pamudji.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS/RIZA FATHONI
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersandung kasus korupsi.

Mereka di antaranya Sofyan Basir, Dirut PLN periode 2014-2019 dan Nur Pamudji Dirut PLN periode 2011-2014.

Untuk Sofyan Basir, kasusnya berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara Nur Pamudji, perkaranya ditangani pihak Kepolisian.

Sofyan Basir

KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 pada 23 April 2019.

"KPK meningkatkan penyidian SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PLN diduga membantu Eni Saragih selaku anggota DPR RI, menerima hadiah dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2019).

Selain Sofyan, dalam perkara proyek PLTU MT Riau-1 yang menelan biaya USD900 juta ini, KPK juga menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka.

Baca: KPK: Sofyan Basir Kasih Uang ke Bowo Sidik untuk Pengisian Jabatan di BUMN

Baca: Egy Maulana Vikri Punya Peluang Ulang Sejarah Manis 36 Tahun Silam bersama Lechia Gdansk

Baca: Duel Persija dan Borneo FC Berbuah Keuntungan bagi PSS Sleman

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.

Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir usai menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sofyan Basir melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yakni memfasilitasi pengusaha dalam kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN Persero. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir usai menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sofyan Basir melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yakni memfasilitasi pengusaha dalam kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN Persero. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd., dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU MT Riau-1.

Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis.

Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved