Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2019

TKN Berencana Laporkan Saksi Tim Hukum 02 yang Diduga Memberikan Kesaksian Palsu

Ade menyebut, laporan akan dibuat usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan sengketa hasil Pilpres pada 27 Juni.

Wartakota/Henry Lopulalan
Direktur Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Ade Irfan Pulungan (tengah) bersama Tim TKN saat Jumpa Pres di media centre Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019). TKN Jumpa Pers soal persiapan pembacaan keputasan sidang sengketa PHPU Pilpres 2019 yang dibacakan oleh hakim MK pada hari kamis(27/6/2019). (Warta Kota/Henry Lopulalan) *** Local Caption *** 

Menurut dia, pertemuan Jokowi dan Prabowo sendiri baru akan terjadi usai sidang putusan MK diketok.

"Sampai saat ini Gerindra tidak ada satu pun kesepakatan deal-deal. Itu tidak benar. Tidak ada deal-deal politik antara Prabowo dengan pihak lain," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mengatakan, TKN tidak menutup kemungkinan bagi partai oposisi untuk bergabung dalam koalisi pemerintah.

Menurut Arsul, Partai Gerindra bahkan menjadi partai yang lebih dihormati oleh beberapa partai untuk masuk ke Koalisi Indonesia Kerja.

"Ada memang sebagian partai di KIK yang katakanlah memberikan penghormatan lebih kepada Gerindra. Kenapa? Karena Gerindra dianggap lawan kontestasi yang gentle yang menggunakan jalur sesuai UU untuk kontestasi," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/6/2019).

Artikel di atas telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gerindra: Prabowo yang Akan Menang dan Mengajak Kubu Jokowi Gabung"

Tim Jokowi-Maruf Optimis

Terpisah, Sekretaris Tim Hukum 01, Ade Irfan Pulungan menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan bersikap secara adil dalam memutus hasil sengketa Pilpres 2019 pada 27 Juni mendatang.

"Kami yakin Mahkamah akan profesional dalam memutuskan Perkara PHPU ini tanpa ada tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun," ujar Ade saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Untuk itu, ia berharap semua pihak termasuk tim hukum 02, KPU dan Bawaslu dapat menghormati dan menerima hasil putusan MK.

"Sebab putusan MK itu bersifat final dan mengikat dan tidak ada lagi upaya hukum lain, dan hal itu merupakan suatu proses yang konstitusional yang harus kita hargai," jelas Ade.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, agar semua pihak termasuk masyarakat tak terpancing oleh adu domba jelas putusan MK.

Sebab, hal itu jelas merugikan dan bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat.

"Jangan mau diadu domba oieh pihak mana pun, sebab hal itu akan merugikan masyarakat. Mari kita tunjukan kepada dunia bahwa bangsa kita ini sudah dewasa daiam berdemokrasi dengan menghargai proses demokrasi yang sudah berjalan," jelasnya.

Dikabarkan, MK akan memutuskan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2019 yang rencananya diumumkan 27 Juni 2019 pada pukul 12.30 WIB.

Baca: Mahfud MD Prediksi Bunyi Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019, Begini Isinya

Baca: Pengacara Ungkap Nurul Qomar Tak Lakukan Pemalsuan, Hanya Kesalahpahaman

Baca: Pengacara Ungkap Nurul Qomar Tak Lakukan Pemalsuan, Hanya Kesalahpahaman

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved