Jumat, 3 Oktober 2025

Peredaran Narkoba

‎‎Polisi Ungkap Peredaran 19 Ribu Butir Ekstasi Berlogo Rolex

Jajaran Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi yang diatur dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Ilustrasi: Barang bukti berupa 2.000 butir pil ekstasi (foto tidak ada kaitannya dengan berita yang ditayangkan). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi yang diatur dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial AS (41) dan ZZ (34) bersama barang bukti ribuan pil ekstasi.

Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana Saputra, mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap AS di Jalan KH. Zainul Arifin, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (20/6/2019) dini hari.

Dari pengakuan AS, dirinya mengaku menerima ekstasi tersebut dari ZZ.

Baca: ‎‎Soal Merapatnya Demokrat dan PAN, Elite PKB: Kalau Jokowi Berkenan, Tentu Kami Tidak Keberatan

Baca: Massa Tahlil Akbar 266 Tertib Bubarkan Diri Hingga Ikut Bersih-Bersih Sampah

Baca: Tujuh Ribu Muslimat dan Emak-emak Bakal Hadiri Akad Nikah Anak Gubernur Jatim Khofifah

"Hasil dari pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka ZZ di kediamannya di Jalan Keutamaan Dalam Tamansari Jakarta Barat," ujar AKP Indra melalui keterangan tertulis, Rabu (26/06/19).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, mengatakan petugas menyita barang bukti dengan total 19 ribu butir pil Ecstasy warna pink berlogo Rolex dengan berat brutto 5.850 Gram.

Berdasarkan keterangan tersangka ZZ, ekstasi tersebut didapatkan dari E yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Namun Syafri, tidak menjelaskan lapas tersebut.

"Kami tengah melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba tersebut, termasuk memburu bandar pemasok narkoba," tutur Syafri.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka dijerat Pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsider juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengguna narkoba kalangan milenial meningkat

Dikutip dari kompas.com, 

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam mengawasi dan membatasi konten terkait masalah narkotika. 

Hal itu disampaikan Kepala BNN Heru Winarko dalam acara Hari Anti Narkoba Internasional 2019 di Jakarta, Rabu (26/6/2019). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved