Pengakuan Lukman Hakim Soal Khofifah Indar Parawansa Dalam Kasus Suap Jual-beli Jabatan di Kemenag
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menanyakan mengenai dugaan keterlibatan Khofifah itu kepada Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa disebut-sebut turut terseret kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Mantan menteri sosial tersebut disinyalir merekomendasikan Haris Hasanuddin, untuk menjabat sebagai kepala kantor wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menanyakan mengenai dugaan keterlibatan Khofifah itu kepada Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.
Baca: Rekaman Diputar, Terungkap Percakapan Lukman Hakim dengan Staf Khusus Soal Jabatan Kakanwil Kemenag
Baca: Gubernur Jatim Kembali Tak Penuhi Panggilan Persidangan Kasus Suap Jual-Beli Jabatan Kemenag
Namun, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tak pernah menerima rekomendasi Khofifah terkait nama Haris Hassanudin masuk pencalonan Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Timur.
"Bu Khofifah sama sekali tidak pernah menyampaikan terkait saudara Haris," kata Lukman, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Dia mengaku meminta masukan dari sejumlah pihak soal seleksi jabatan kepala kantor wilayah di Kemenag.
Selain itu, Lukman tak memungkiri ada masukan dari mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy terkait pencalonan Haris.
Baca: Mantan Bankir Rudy Ramli Menggugat, Minta KPK Selidiki Pengambilalihan Bank Bali oleh SCB
Namun, dia membantah adanya intervensi terkait rekomendasi dari Rommy. Lantaran Rommy sebagai Ketua Umum PPP. Sementara, Lukman adalah kader atau anak buah Rommy di partai berlambang kabah itu.
"Yang terkait Haris hanya masukan dari Romahurmuziy. Tidak ada yang langsung kepada saya, sama sekali tidak. Saya merasa saya cukup mandiri untuk menjalankan kewenangan sebagai Menag tanpa intervensi dari pihak manapun," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Pada Rabu (26/6/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.
Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin menghadiri persidangan. Dia akan memberikan keterangan sebagai saksi. Selain Lukman, JPU KPK juga menghadirkan enam saksi lainnya.
Mereka yaitu, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, seorang ulama Asep Saifuddin Chalim, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf, Zuhri, Pejabat Kemenag Mochamad Mukmin Timoro, Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendi, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin, memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.
Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.