Indonesia-Jepang Tandatangani MoU Program Tokutei Ginou
Pemerintah Indonesia dan Jepang menandatangani MoU kesepakatan kerja sama bidang Tokutei Ginou (TG), Selasa ini (25/6/2019).
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Indonesia dan Jepang menandatangani MoU kesepakatan kerja sama bidang Tokutei Ginou (TG), Selasa ini (25/6/2019). Pemerintah Jepang diwakili pejabat Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
Pemerintah Jepang diwakili oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Indonesia, Mr. Masafumi Ishii, Mr. Tadayuki Miyashita (Minister of Economic Affairs), serta 10 staf kedutaan Jepang bidang ekonomi dan kerjasama.
Program Tokutei Ginou (TG) adalah program pengiriman tenaga kerja yang memiliki spesialisasi di bidangnya, misalnya bidang restoran, bidang makanan, bidang perawat/penopang lansia dan sebagainya.
Ditambah penguasaan bahasa Jepang minimal N-4 menjadi suatu keharusan.
"MoU antara kedua negara sekitar 7 sampai 8 halaman merupakan hal-hal pokok saja," kata sumber Tribunnews.
Isinya terutama yang paling penting mengenai pertukaran informasi kedua negara.
Baca: Penjualan Honda Genio di Indonesia Diharapkan Meningkat Seperti Tren Penjualan Scooter di Jepang
Hal lainnya agar diperhatikannya hukum Jepang ditekankan kepada pemagang yang mau kerja di Jepang karena perbedadan budaya, bahasa dan sebagainya mengenai Jepang.
"Demikian pula harus mengikuti tes atau ujian. Kalau tidak lulus ya tak bisa ke Jepang," tambahnya.
Baca: Jelang Putusan MK, Statement Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia
Menurutnya pihak Indonesia tidak mau ada LPK yang langsung berhubungan ke Jepang, langsung mengirimkan tenaga kerjanya ke Jepang.
"Ya sebaiknya dari Indonesia mengikuti hukum Indonesia, mengikuti petunjuk yang dikeluarkan kementerian tenaga kerja Indonesia. Namun di Jepang sendiri tak ada ketentuan harus ada surat persetujuan dari pemerintah Indonesia," ujarnya.
"Asal mengikuti semua aturan Jepang yang ditentukan pihak Imigrasi Jepang, ya bisa saja ikut program TG tersebut. Namun sekali lagi, sebaiknya ikutilah aturan dari pemerintah Indonesia yang nantinya akan mengatur TG di institusi tertunjuk," jelasnya.
Baca: Bambang Widjojanto Akui Sulit Membuktikan Kecurangan Pilpres
Program TG ada dua tingkatan yaitu TG 1 dan TG 2.
TG 1 lima tahun dan apabila diperpanjang ada perusahaan Jepang tetap menggunakan orang tersebut maka bisa ikut TG2 dan di dalam masa TG2 bisa membawa keluarganya ke Jepang.
Pemagang yang pernah ke Jepang boleh ikut program TG tersebut hanya saja diharapkan usianya kurang dari 30 tahun.
Informasi mengenai kerja di Jepang dapat dilihat di http://jepang.com/kerjadijepang/
Demikian pula diskusi bagi para tenaga kerja Indonesia yang hendak ke Jepang bisa ikut gratis diskusi di Facebook Kerja di Jepang (https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/
Dengan dimulainya MoU kedua negara ini, akan dilanjutkan dengan petunjuk pelaksanaan oleh Indonesia dan perekrutan tenaga TG pun dimulai Indonesia secara resmi.
"Yang paling penting jangan sampai tenaga kerja Indonesia jadi ilegal di Jepang karena sudah banyak sekali pertumbuhan ilegal Indonesia 60,1 persen antara 2017 ke 2018. Ini sangat tidak enak di mata Jepang," tambahnya.
Untuk itulah pihak Jepang juga sangat mengharapkan pihak Indonesia mengontrol dengan ketat semua tenaga kerjanya yang hendak ke Jepang agar mendapatkan sosialisasi dengan sebaik mungkin sebelum berangkat ke Jepang, baik bahasa, budaya, dan segala sisi kehidupan serta hukum Jepang yang berbeda dengan Indonesia.
Duta Besar Jepang Masafumi Ishii mewakili pemerintah Jepang dalam penandatangan kesepakatan MoU tersebut.
Sementara Indonesia diwakili Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri.