Cucu-cucu Kunjungi Mantan Danjen Kopassus Soenarko Setelah Penangguhan Penahanan Dikabulkan
"Bapak itu memang setiap minggu itu pasti cucu-cucunya pada datang ke rumah, karena memang bapak suka sekali dengan anak-anak," lanjut Amalia
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Untuk itu, Ferry mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menjamin penangguhan kliennya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak baik itu dari 102 purnawirawan TNI dan Polri, dan kemudian dari Pak Luhut dan Panglima, kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya," kata Ferry.
Lima Poin Jaminan dari 102 Purnawirawan
Penasehat Hukum Mantan Danjen Kopassus sekaligus tersangka penguasaan senjata ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dari tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu menunjukan surat penangguhan penahanan kliennya yang berkop surat advokat Senopati 08 beberapa saat setelah mendampingi pembebasan kliennya dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019) sekira pukul 13.43 WIB.
Pada surat bertanggal 20 Juni 2019, tertulis surat tersebut ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana terhadap Kemanan Negara dan Tindak Pidana Umum Beigjen Pol Nico Afinta Karo-Karo dan Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi.
Baca: Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Merasa Terancam, Polisi : Silakan Kalau Mau Melapor

Dalam surat tersebut tertulis juga lima poin jaminan yang dijamin oleh 102 purnawirawan TNI-Polri yang nama-namanya juga tertera dalam surat tersebut.
Berikut lima poin jaminan tersebut:
Pertama Soenarko tidak akan melarikan diri.
Kedua Soenarko tidak akan menghilangkan barang bukti.
Ketiga Soenarko tidak mengulangi tindak pidana.
Keempat Soenarko tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Kelima Soenarko sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, dalam surat bernomor 002/Pdn.T/MJS-AS-08/VI/2019 itu juga tertulis bahwa Soenarko bersedia untuk wajib lapor dan tidak keluar kota.
Berikut kutipan lengkapnya:
Bahwa menimbang alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 31 ayat 1 Kuhap, kami mohon dengan hormat agar Bapak berkenan untuk menangguhkan dan/atau mengalihkan penahanan Klien kami, menangguhkan dan/atau mengalihkan jenis penahanannya menjadi jenis Penahanan Kota. Atas permohonan ini Klien kami bersedia melaksanakan Wajib Lapor dan Tidak Keluar Kota.